- Amnesty International mengecam penyerahan Letnan Kolonel Arman ke Polisi Militer terkait judi online di KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
- Organisasi tersebut mendesak agar pelaku diadili di peradilan umum untuk menghindari kesan kekebalan hukum bagi militer.
- Pemerintah dan DPR diminta segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer guna menjamin kesetaraan di muka hukum.
Suara.com - Amnesty International Indonesia mengecam langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyeret Letnan Kolonel (Inf) Arman ke Pusat Polisi Militer Pomdam Jaya usai keterlibatannya dalam praktik judi online terungkap.
Alih-alih diproses dalam peradilan militer, Manager Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim berpendapat seharusnya terduga pelaku diproses melalui peradilan umum.
Menurut Haeril, tindak pidana yang dilakukan Arman sepatutnya masuk kategori tindak pidana umum, bukan pidana militer.
"Apa yang para pelaku lakukan bukanlah tindak pidana militer. Oleh karena itu kasus ini harusya diserahkan ke penegak hukum sipil seperti polisi, untuk memastikan bahwa semua terduga pelaku baik dari kalangan sipil maupun militer diadili di peradilan umum," jelas Haeril kepada Suara.com pada Jumat, (9/10/2026).
Menurut dia, jika seorang tentara aktif yang melakukan pidana umum malah diproses melalai peradilan militer justru akan mengikis prinsip keseteraan di muka hukum.
Apalagi sejauh ini peradilan militer dinilai kerap memberikan vonis yang melempem bagi anggotanya sendiri.
"Justru cenderung memperkuat sentimen di masyarakat bahwa ada kekebalan hukum bagi warga negara berstatus militer," tegas dia.
Atas dasar tersebut, Haeril turut mendesak DPR dan Pemerintah segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dianggap masih memberikan keistimewaan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
Tanpa langkah tersebut, lanjut dia, penegakan hukum dan supremasi sipil hanya akan menjadi retorika belaka ditambah memperbesar ruang impunitas bagi para pelanggarnya.
"Kami mendesak penegak hukum untuk mengungkap semua pelaku yang berasal dari unsur militer untuk memastikan tidak adanya impunitas bagi anggota militer yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.
Dikutip dari Antara, TNI AD mengungkap Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta Letnan Kolonel (Inf) Arman diduga menggunakan rumah dinasnya di KPAD Cijantung, Jakarta Timur sebagai tempat praktik judi online.
Kekinian, Pomdam Jaya juga telah melakukan penahanan terhadap Arman guna penyelidikan lebih lanjut. Sebelas warga sipil yang menghuni rumah tersebut juga ikut dibawa ke Detasemen Polisi Militer. (Reporter: Alif Bintang)