Rumah Dinas TNI Jalankan Bisnis Judol, Ini Regulasi dan Hukumannya

M Nurhadi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Rumah Dinas TNI Jalankan Bisnis Judol, Ini Regulasi dan Hukumannya
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Pomdam Jaya menahan Letkol Arman karena memfasilitasi sindikat judi online di rumah dinas militer Cijantung Jakarta Timur.
  • Aparat menggerebek lokasi pada 4 Oktober 2026 dan menangkap sebelas warga sipil bersama puluhan barang bukti komputer.
  • Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 mengenai penyalahgunaan fungsi Barang Milik Negara.

Suara.com - Perwira menengah TNI Angkatan Darat, Letkol (Inf) Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, resmi ditahan oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Jaya.

Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan keterlibatan sang perwira dalam memfasilitasi operasional sindikat judi online (judol) di fasilitas negara.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran aktivitas ilegal tersebut dijalankan tepat di dalam rumah dinas militer yang berlokasi di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Skandal ini mulai terendus dan terungkap pada hari Minggu, 4 Oktober 2026, setelah aparat mendapatkan laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan tingginya aktivitas tak wajar di hunian tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, membenarkan adanya penindakan tegas terhadap oknum perwira menengah tersebut. Saat ini, Letkol (Inf) Arman tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri sejauh mana keterlibatannya dalam pusaran jaringan perjudian daring tersebut.

"Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas, dilansir dari Antara.

Kronologi Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti

Pengungkapan praktik judi online di fasilitas militer ini dilakukan melalui operasi senyap yang terukur. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, memaparkan bahwa langkah penindakan bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tertutup yang melibatkan banyak warga sipil di rumah dinas tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.

baca juga

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati fakta yang mengejutkan. Di beberapa ruangan dalam rumah dinas itu, petugas menemukan instalasi puluhan unit komputer yang diduga kuat sedang dioperasikan sebagai sistem server dan operator judi online.

Tidak hanya mengamankan perangkat elektronik, aparat gabungan juga menangkap basah 11 orang warga sipil yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan yang berperan sebagai operator di lokasi kejadian.

Seluruh warga sipil yang tertangkap tangan tersebut langsung digiring ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.

Pihak TNI Angkatan Darat memastikan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan aset negara. TNI saat ini masih mendalami seluruh pihak yang berkaitan dengan jaringan operasional di rumah tersebut.

"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.

Pelanggaran Berat Aturan Rumah Dinas

Penggunaan rumah dinas sebagai tempat operasi bisnis ilegal, terlebih perjudian, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan regulasi negara.

Berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia, rumah dinas atau rumah negara berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi khusus dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Tata kelola rumah negara secara ketat diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2008.

Berdasarkan beleid tersebut, rumah dinas disediakan secara eksklusif sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan penunjang pelaksanaan tugas bagi pejabat atau pegawai yang memegang Surat Izin Penghunian (SIP).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap penghuni dilarang keras untuk mengubah bentuk, memindahtangankan, memperjualbelikan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain, terutama kepada masyarakat umum atau entitas komersial.

Menyewakan rumah dinas kepada pihak luar dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin yang sangat berat. Oknum yang terbukti melanggar aturan ini dihadapkan pada sanksi administratif berupa pencabutan SIP, pengosongan paksa hunian, hingga sanksi disiplin dan pidana sesuai dengan aturan kepegawaian institusi terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keterlibatan Data Intelijen A1 Antar TNI Tembak Mati Tiga Komandan OPM di Maybra

Keterlibatan Data Intelijen A1 Antar TNI Tembak Mati Tiga Komandan OPM di Maybra

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:34 WIB

Perwira TNI Terlibat Judol Ditahan Polisi Militer, Amnesty Desak Diadili di Peradilan Umum

Perwira TNI Terlibat Judol Ditahan Polisi Militer, Amnesty Desak Diadili di Peradilan Umum

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Kasad Maruli Kumpulkan Pemred Media di Mabesad, Beberkan Capaian Air Bersih dan Jembatan

Kasad Maruli Kumpulkan Pemred Media di Mabesad, Beberkan Capaian Air Bersih dan Jembatan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Rumah Dinas TNI Jadi Sarang Judol, Jenderal Maruli: Ini Sangat Memalukan

Rumah Dinas TNI Jadi Sarang Judol, Jenderal Maruli: Ini Sangat Memalukan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, DPR Minta Semua Pihak Ditindak Tegas

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, DPR Minta Semua Pihak Ditindak Tegas

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Rumah TNI Jadi Markas Judol di Cijantung, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

Rumah TNI Jadi Markas Judol di Cijantung, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Terkini

Cara Pakai Moisturizer yang Benar untuk Kulit Berminyak agar Wajah Tidak Kusam

Cara Pakai Moisturizer yang Benar untuk Kulit Berminyak agar Wajah Tidak Kusam

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:27 WIB

7 Cara Mengatasi Sepatu Kebesaran agar Pas Dipakai Jalan, Cek Insole hingga Heel Grip

7 Cara Mengatasi Sepatu Kebesaran agar Pas Dipakai Jalan, Cek Insole hingga Heel Grip

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Semarang Heritage Night Run 2026, Strategi Hidupkan Wisata dan Ekonomi Kota Lama

Semarang Heritage Night Run 2026, Strategi Hidupkan Wisata dan Ekonomi Kota Lama

Jawa Tengah | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:06 WIB

Netflix Umumkan 16 Peserta The Devil's Plan Season 3, Ada Jang Dong Min!

Netflix Umumkan 16 Peserta The Devil's Plan Season 3, Ada Jang Dong Min!

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:00 WIB

IHSG Menguat ke Level 6.093 Sepekan, Nilai Transaksi Harian BEI Melonjak 28,52%

IHSG Menguat ke Level 6.093 Sepekan, Nilai Transaksi Harian BEI Melonjak 28,52%

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Inovasi Kadis Parekraf Andhika Permata Dorong Penguatan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta

Inovasi Kadis Parekraf Andhika Permata Dorong Penguatan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Review Hasut: Teror Paling Berbahaya Tumbuh dari Prasangka

Review Hasut: Teror Paling Berbahaya Tumbuh dari Prasangka

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Dana Pembelian Pesawat Amfibi Sulsel Ternyata Sudah Ada, Ini Alasan Belum Cair

Dana Pembelian Pesawat Amfibi Sulsel Ternyata Sudah Ada, Ini Alasan Belum Cair

Sulsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:09 WIB

5 Zodiak yang Kalau Cemburu Diam Tapi Sangat Berbahaya

5 Zodiak yang Kalau Cemburu Diam Tapi Sangat Berbahaya

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Kenapa Korban Sering Disalahkan? Stop Bungkam Orang yang Menceritakan Luka

Kenapa Korban Sering Disalahkan? Stop Bungkam Orang yang Menceritakan Luka

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:00 WIB

×