- OJK mengingatkan fenomena lipstik effect mendorong peningkatan penggunaan layanan pembayaran cicilan bagi konsumen.
- Agusman meminta perusahaan pembiayaan memperkuat prinsip kehati-hatian guna mengelola risiko gagal bayar debitur secara tepat.
- Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 36,57 persen secara tahunan hingga mencapai Rp13,61 triliun.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan risiko adanya fenomena lipstik effect yang menjadi sorotan. Fenomena ini berkembang ketika konsumen tetap membeli produk mewah berukuran kecil dan terjangkau sebagai bentuk pelarian atau kepuasan emosional saat kondisi ekonomi sedang sulit.
Kepala Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai fenomena lipstick effect meningkatkan penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau beli sekarang, bayar nanti.
"Fenomena tersebut dapat mendorong penggunaan BNPL untuk pembelian barang konsumsi yang dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh," katanya dalam jawaban tertulis seperti dikutip Minggu (11/10/2026).
![Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/13/10317-ojk-agusman.jpg)
Dia meminta perusahaan pembiayaan perlu memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian. Salah satunya, dalam menilai kemampuan bayar debitur dan mengelola risiko pembiayaan agar tidak menimbulkan gagal bayar.
"Perusahaan pembiayaan perlu memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam menilai kemampuan bayar debitur dan mengelola risiko pembiayaan," tegasnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 36,57 persen yoy atau menjadi Rp13,61 triliun dengan NPF gross tercatat sebesar 3,03 persen.
Sementara itu, mencatat piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh melambat sebesar 1,68 persen yoy pada Agustus 2026 menjadi Rp514,08 triliun. Hal ini didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 5,40 persen yoy.
Sedangkan, risiko perusahaan pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,04 persen dan NPF net sebesar 0,83 persen.
Sementara, Gearing ratio PP pada Agustus 2026 tercatat sebesar 2,04 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.