- Pemerintah memastikan ekspor benih bening lobster dihentikan secara permanen.
- Benih lobster akan diprioritaskan untuk pengembangan budidaya di dalam negeri.
- Satgas P2BBL dibentuk untuk memberantas penyelundupan dan memperkuat penegakan hukum.
Suara.com - Pemerintah memastikan ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan secara permanen. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemerintah akan mengalihkan pemanfaatan benih lobster untuk pengembangan budidaya di dalam negeri sekaligus memberantas penyelundupan ke luar negeri.
“Selamanya tetap setop, iya (ekspor benih bening lobster),” kata Trenggono seusai kegiatan kick-off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih-Benih Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (12/10/2026).
Trenggono mengatakan, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 yang mengatur pemberantasan pengeluaran benih lobster secara ilegal.
“Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, artinya enggak boleh sama sekali,” ujarnya.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memprioritaskan pengembangan budidaya lobster di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi dari sumber daya laut nasional, dibandingkan hanya menjual benih lobster ke luar negeri.
Menurut Trenggono, negara lain yang membutuhkan benih lobster harus membahas mekanisme kerja sama dengan pemerintah Indonesia.
“Ya, artinya kita akan melakukan pembudidayaan di sini, ya itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk ketemu sama kita,” katanya.
Pemerintah juga menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas untuk menghentikan penyelundupan BBL. Kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G) tetap terbuka sebagai opsi apabila negara lain ingin memperoleh benih lobster melalui jalur legal.
“Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas P2BBL melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2026. Satgas ini bertugas mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah serta menindak praktik penyelundupan benih lobster.