- MSCI mempertimbangkan untuk menurunkan status Indonesia dari pasar negara berkembang menjadi pasar mandiri pada Jumat, 16 Oktober 2026.
- Langkah tersebut dipicu oleh kekhawatiran terhadap aksesibilitas investasi, transparansi kepemilikan saham, dan tata kelola pasar modal Indonesia.
- Sebagai tindak lanjut, MSCI memutuskan untuk mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks bagi saham-saham Indonesia hingga pemberitahuan selanjutnya.
Suara.com - Penyedia indeks global MSCI mempertimbangkan untuk menurunkan status Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran terhadap aksesibilitas investasi, transparansi kepemilikan saham, dan tata kelola pasar modal Indonesia. Dalam pernyataannya, MSCI menyampaikan bahwa rencana perubahan klasifikasi tersebut masih dalam tahap konsultasi.
Keputusan ini menyusul peringatan yang sebelumnya disampaikan pada Juni 2026, ketika MSCI menyatakan Indonesia berpotensi mengalami reklasifikasi apabila persoalan aksesibilitas pasar tidak kunjung teratasi.
"Oleh karena itu, MSCI menganggap klasifikasi Indonesia sebagai Pasar Berkembang yang berkelanjutan tidak lagi tepat dan meluncurkan konsultasi mengenai proposal untuk mengklasifikasikan ulang Indonesia sebagai Pasar Mandiri," kata MSCI dikutip Reuters, Jumat (16/10/2026).
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian MSCI adalah struktur kepemilikan saham yang dinilai kurang transparan, konsentrasi kepemilikan pada pihak tertentu, serta dugaan perdagangan yang terkoordinasi.
Menurut MSCI, sejumlah persoalan tersebut menimbulkan keraguan investor terhadap kelayakan pasar saham Indonesia sebagai tujuan investasi.
Pemerintah dan otoritas terkait sebenarnya telah mengumumkan sejumlah langkah perbaikan.
Upaya tersebut mencakup penguatan kewajiban keterbukaan informasi pemegang saham serta penyusunan peta jalan untuk menetapkan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.
Namun, MSCI menilai pelaku pasar belum melihat bukti yang konsisten bahwa kebijakan tersebut telah memberikan perbaikan signifikan terhadap mekanisme dan fungsi pasar saham Indonesia.
Selain mempertimbangkan perubahan klasifikasi, MSCI memutuskan untuk mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks bagi saham-saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut mencakup penambahan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index. Pembekuan juga berlaku terhadap peningkatan faktor inklusi investor asing maupun jumlah saham beredar yang timbul dari peninjauan indeks atau aksi korporasi.
Langkah ini menjadi perhatian karena indeks MSCI digunakan oleh investor global sebagai salah satu acuan dalam menyusun portofolio investasi.
Perubahan klasifikasi maupun komposisi indeks dapat memengaruhi pertimbangan investor dalam mengalokasikan dana, meskipun dampaknya terhadap arus modal aktual tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengumuman tersebut.
Pertimbangan MSCI muncul di tengah serangkaian tekanan yang dihadapi pasar keuangan Indonesia sepanjang 2026. Sebelumnya, Moody's dan Fitch telah mengubah prospek peringkat kredit pemerintah Indonesia menjadi negatif.
Kedua lembaga pemeringkat tersebut menyoroti persoalan kredibilitas kebijakan dalam penilaian mereka. Perubahan prospek itu menambah perhatian investor terhadap kondisi tata kelola dan arah kebijakan ekonomi Indonesia.