- Bank Indonesia mengancam akan mencabut izin Penyedia Jasa Pembayaran yang memfasilitasi transaksi judi online.
- Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada 21 Oktober 2026.
- Bank Indonesia menerapkan empat langkah strategis untuk memperketat verifikasi, deteksi, pengawasan, serta sinergi penegakan hukum.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) akan menindak penggunaan QRIS yang diduga untuk transaksi judi online (judol). BI akan mengancam cabut izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS yang melakukan transaksi judol.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan tidak ruang untuk aktivitas judol yang membuat keresahan di tengah masyarakat.
"Tentunya Bank Indonesia menganggap sangat serius ya, penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi illegal. Termasuk kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BI, Rabu (21/10/2026).

Filianingsih menekankan, pihaknya tengah melakukan empat langkah strategis yang di tempuh saat ini dalam menangani QRIS yang digunakan praktik ilegal.
Pertama yaitu melakukan verifikasi bagi pengguna atau pemilik QRIS. Verifikasi tersebut mencakup profil usaha, legalitas, hingga jenis transaksi yang dilakukan.
Selain itu, pemeriksaan tidak berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi harus dilanjutkan dengan pemantauan aktivitas merchant secara berkala melalui proses customer due diligence.
"Artinya ini dilakukan, kita minta ini dilakukan oleh para PJP QRIS atau Penyedia Jasa Pembayaran maupun merchant agregator dari awal itu. Mereka harus know your customer. Customer-nya ini bergerak di bidang profil usahanya bagaimana, legalitasnya bagaimana, transaksinya apa saja," katanya.
Kedua yaitu meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan. BI mendorong penguatan mekanisme deteksi dan mitigasi terhadap pola transaksi yang tidak sesuai dengan profil usaha merchant.
Filianingsih mencontohkan merchant yang terdaftar sebagai penjual cilok, tetapi tetap menerima transaksi berulang pada malam hari ketika usahanya seharusnya sudah tutup. Transaksi dengan nominal yang sama dan frekuensi tidak wajar dapat menjadi indikasi aktivitas yang perlu ditelusuri.
"Misalnya, Rp50 ribu transaksinya 100 kali di tengah malam. Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan tentunya harus ada tindakan di situ," jelasnya.
Ketiga, memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penyedia jasa pembayaran. BI meningkatkan pengawasan berkala terhadap PJP QRIS dan merchant aggregator, termasuk memastikan para pelaku industri menjalankan kewajibannya dalam mengawasi aktivitas merchant yang menggunakan layanan mereka.
Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran, BI dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembatasan kegiatan hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin.
Keempat, memperkuat sinergi dengan otoritas terkait dan aparat penegak hukum. Adapun, BI terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk menangani berbagai bentuk pelanggaran dalam penggunaan sistem pembayaran.
Menurut Filianingsih, pengawasan terhadap QRIS tidak hanya berorientasi pada perluasan penggunaan sistem pembayaran digital, tetapi juga harus memastikan keamanan dan integritas ekosistemnya tetap terjaga.
"Jadi, bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen," pungkasnya.