- Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti memperpanjang kebijakan uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027.
- Bank yang memenuhi kriteria NPL dan NPF tertentu dapat menyalurkan kredit properti dan kendaraan dengan uang muka nol persen.
- Kebijakan pelonggaran uang muka ini bertujuan untuk menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah serta pembiayaan kendaraan bermotor baru.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen. Upaya ini menggenjot kredit pemilikan rumah (KPR)
Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan pihaknya melanjutkan kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027.
" Melanjutkan ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti," katanya saat RDG dikutip, Kamis (22/10/2026).
Destry mengatakan lewat kebijakan ini, bank bisa memberikan kredit atau pembiayaan properti dengan rasio LTV/FTV hingga 100 persen yang memungkinkan pengajuan kredit properti dengan DP 0 persen.
Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait non-performing loan (NPL) atau non-performing financing (NPF).
![Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti. [Suara.com/Rina Anggraeni].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/21/24295-bank-indonesia-destry.jpg)
"Kebijakan ini untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 - 31 Desember 2027," katanya.
BI juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0 persen hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
"BI memperpanjang masa berlaku ketentuan UM Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlakuefektif 1 Januari 2027 - 31 Desember 2027," pungkas Destry.