Hingga Tahun 2027, Beli Rumah dan Mobil Bisa Tanpa DP

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:46 WIB
Hingga Tahun 2027, Beli Rumah dan Mobil Bisa Tanpa DP
Ilustrasi perumahan/KPR. [Antara]
baca 10 detik
  • Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti memperpanjang kebijakan uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027.
  • Bank yang memenuhi kriteria NPL dan NPF tertentu dapat menyalurkan kredit properti dan kendaraan dengan uang muka nol persen.
  • Kebijakan pelonggaran uang muka ini bertujuan untuk menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah serta pembiayaan kendaraan bermotor baru.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen. Upaya ini menggenjot kredit pemilikan rumah (KPR)

Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan pihaknya melanjutkan kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027.

" Melanjutkan ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti," katanya saat RDG dikutip, Kamis (22/10/2026).

Destry mengatakan lewat kebijakan ini, bank bisa memberikan kredit atau pembiayaan properti dengan rasio LTV/FTV hingga 100 persen yang memungkinkan pengajuan kredit properti dengan DP 0 persen.

Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait non-performing loan (NPL) atau non-performing financing (NPF).

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti. [Suara.com/Rina Anggraeni].

"Kebijakan ini untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 - 31 Desember 2027," katanya.

BI juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0 persen hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

"BI memperpanjang masa berlaku ketentuan UM Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlakuefektif 1 Januari 2027 - 31 Desember 2027," pungkas Destry.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:00 WIB

BI Mau Cabut Izin PJP jika Gunakan QRIS untuk Transaksi Judol

BI Mau Cabut Izin PJP jika Gunakan QRIS untuk Transaksi Judol

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Bos BI Khawatir Modal Asing Banyak Kabur Setelah Pengumuman MSCI

Bos BI Khawatir Modal Asing Banyak Kabur Setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Terkini

Studi Terbaru Ungkap Potensi Vape, Bagaimana Dampaknya bagi Industri Tembakau?

Studi Terbaru Ungkap Potensi Vape, Bagaimana Dampaknya bagi Industri Tembakau?

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Tinggi, Menko Airlangga Yakin APBN Tak Jebol

Harga Minyak Dunia Naik Tinggi, Menko Airlangga Yakin APBN Tak Jebol

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:36 WIB

Mengurai Kasus Dana Syariah: Menagih Akuntabilitas Dewan Pengawas

Mengurai Kasus Dana Syariah: Menagih Akuntabilitas Dewan Pengawas

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Sergap Kapal di Belawan, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin dan Amankan WNA

Sergap Kapal di Belawan, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin dan Amankan WNA

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:28 WIB

Viral Aksi Kontroversi di Kafe Pekanbaru, Satpol PP Minta Klarifikasi Pengelola

Viral Aksi Kontroversi di Kafe Pekanbaru, Satpol PP Minta Klarifikasi Pengelola

Riau | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Mantap! Klub Punya Orang Kaya Indonesia Bantai Manchester United di Liga Champions

Mantap! Klub Punya Orang Kaya Indonesia Bantai Manchester United di Liga Champions

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Arti Burung Gagak Hinggap di Atas Atap Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Buruk?

Arti Burung Gagak Hinggap di Atas Atap Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Buruk?

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:00 WIB

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Otomotif | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:55 WIB

×