Kartu Kredit Bukan Penghasilan Tambahan, Kenali Risiko Salah Kelola Limit

Achmad Fauzi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:38 WIB
Kartu Kredit Bukan Penghasilan Tambahan, Kenali Risiko Salah Kelola Limit
Ilustrasi Kartu kredit. (Dok: Istimewa)
baca 10 detik
  • Masyarakat harus memahami limit, bunga, dan tanggal jatuh tempo agar penggunaan kartu kredit tetap terkendali.
  • Elok Wahyuni selaku President of Yup menyampaikan peluncuran Yup VISA Credit Card pada Kamis, 22 Oktober 2026.
  • Yup VISA Credit Card menyediakan limit hingga Rp50 juta serta aplikasi untuk memantau transaksi dan tagihan.

Suara.com - Penggunaan kartu kredit semakin populer untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari belanja online, transaksi sehari-hari, hingga pembayaran layanan digital. Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa kartu kredit bukanlah penghasilan tambahan, melainkan fasilitas kredit yang harus dibayar kembali sesuai ketentuan.

Pemahaman terhadap limit, bunga, biaya, dan tanggal jatuh tempo menjadi hal penting agar penggunaan kartu kredit tidak menimbulkan beban keuangan. Tanpa pengelolaan yang baik, kemudahan bertransaksi justru berpotensi membuat pengeluaran sulit dikendalikan.

Limit kartu kredit merupakan batas maksimal penggunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh penerbit kartu. Sebagai contoh, seseorang dengan limit Rp10 juta tidak berarti memiliki tambahan uang sebesar nominal tersebut untuk dibelanjakan.

Setiap transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit tetap menjadi kewajiban pembayaran. Karena itu, pengguna sebaiknya tidak menjadikan besarnya limit sebagai patokan dalam menentukan pengeluaran.

Penggunaan kartu kredit perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, termasuk anggaran bulanan yang tersedia. Dengan begitu, pengguna dapat menghindari pengeluaran berlebihan yang berisiko mengganggu kondisi keuangan.

Ilustrasi berbelanja. (Istimewa)
Ilustrasi kartu kredit. (Istimewa)

Pahami Bunga dan Tanggal Jatuh Tempo

Selain limit, pengguna kartu kredit juga perlu memahami berbagai komponen biaya yang berlaku. Beberapa di antaranya meliputi bunga, biaya tahunan, biaya transaksi tertentu, serta konsekuensi keterlambatan pembayaran.

Ketentuan biaya tersebut dapat berbeda-beda bergantung pada produk dan penerbit kartu. Oleh sebab itu, calon pengguna perlu membaca dan memahami ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan menggunakan fasilitas kredit.

Tanggal jatuh tempo juga tidak boleh diabaikan. Pengguna perlu memantau jumlah tagihan dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai jadwal. Melunasi seluruh tagihan tepat waktu, jika memungkinkan, dapat membantu menghindari bunga atas saldo yang belum dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.

baca juga

Untuk menjaga pengeluaran tetap terkendali, pengguna dapat memanfaatkan riwayat transaksi, mengaktifkan pengingat pembayaran, serta memeriksa tagihan secara berkala. Langkah tersebut membantu pengguna mengetahui berapa banyak limit yang telah digunakan sekaligus memperkirakan kewajiban pembayaran pada periode berikutnya.

Jangan Hanya Tergiur Promosi

Kartu kredit tidak hanya menawarkan kemudahan pembayaran, tetapi juga sejumlah manfaat tambahan, seperti poin hadiah, voucher belanja, dan promosi tertentu.

Meski demikian, manfaat tersebut sebaiknya tidak menjadi alasan untuk meningkatkan pengeluaran di luar kebutuhan. Pengguna perlu tetap mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum melakukan transaksi, termasuk ketika terdapat penawaran diskon atau program hadiah.

Salah satu produk yang menawarkan fasilitas pembayaran tersebut adalah Yup VISA Credit Card. Kartu ini dapat digunakan untuk transaksi di merchant dalam maupun luar negeri yang menerima jaringan VISA, termasuk platform belanja online, sesuai ketentuan yang berlaku.

Yup VISA Credit Card menawarkan limit hingga Rp50 juta. Namun, besaran limit yang diberikan kepada setiap pengguna bergantung pada hasil penilaian dan persetujuan bank penerbit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transaksi Digital Berkembang, Tarik Tunai Gratis Dukung Efisiensi Keuangan Masyarakat

Transaksi Digital Berkembang, Tarik Tunai Gratis Dukung Efisiensi Keuangan Masyarakat

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Transaksi Syariah Card Melonjak 73 Persen, Bank Mega Syariah Bidik Pasar Gaya Hidup Halal

Transaksi Syariah Card Melonjak 73 Persen, Bank Mega Syariah Bidik Pasar Gaya Hidup Halal

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:27 WIB

Mendag Busan Resmi Tutup TEI ke-41, Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

Mendag Busan Resmi Tutup TEI ke-41, Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Terkini

Ngaku Pegawai Kemenkumham, Pria di Palembang Tipu Korban Rp250 Juta demi Lulus CPNS

Ngaku Pegawai Kemenkumham, Pria di Palembang Tipu Korban Rp250 Juta demi Lulus CPNS

Sumsel | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Kartu Kredit Bukan Penghasilan Tambahan, Kenali Risiko Salah Kelola Limit

Kartu Kredit Bukan Penghasilan Tambahan, Kenali Risiko Salah Kelola Limit

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:38 WIB

BPBD Peringatkan Ancaman Rob di Jakarta, Puncak Pasang Laut Siang Hari

BPBD Peringatkan Ancaman Rob di Jakarta, Puncak Pasang Laut Siang Hari

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Toffin Indonesia Jangkau 3.000 Peserta di 30 Kota Lewat Program Pengembangan F&B

Toffin Indonesia Jangkau 3.000 Peserta di 30 Kota Lewat Program Pengembangan F&B

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:34 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Rp19 Miliar, Anak dan Suami Fadia Arafiq Diperiksa

KPK Telusuri Aliran Uang Rp19 Miliar, Anak dan Suami Fadia Arafiq Diperiksa

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Ulasan Hyper Knife: Obsesi, Pengkhianatan, dan Dendam di Meja Operasi

Ulasan Hyper Knife: Obsesi, Pengkhianatan, dan Dendam di Meja Operasi

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Pasokan Gas RI Bertambah Setelah Sumur Jangkrik North East-6 Beroperasi

Pasokan Gas RI Bertambah Setelah Sumur Jangkrik North East-6 Beroperasi

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:29 WIB

Komisi II DPR Minta Anggota KPU Terlibat Pasal Selundupan Gibran Diblacklist

Komisi II DPR Minta Anggota KPU Terlibat Pasal Selundupan Gibran Diblacklist

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:23 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Busuk Membandel di dalam Kulkas Mati?

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Busuk Membandel di dalam Kulkas Mati?

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, PKS Beri Catatan Kritis dari Pangan hingga Kesejahteraan Guru

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, PKS Beri Catatan Kritis dari Pangan hingga Kesejahteraan Guru

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:11 WIB

×