- Komisi ojol turun menjadi 8%, tetapi pendapatan pengemudi belum meningkat.
- Tarif dasar masih mengacu aturan 2022, sementara subsidi aplikator ikut berkurang.
- Pemerintah menargetkan Perpres ojol dan aturan turunannya rampung akhir 2026.
Suara.com - Kebijakan pemangkasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi 8% ternyata belum cukup mendongkrak pendapatan pengemudi. Di tengah perubahan skema promo dan subsidi perusahaan aplikasi, penghasilan mitra di lapangan justru dinilai masih stagnan, bahkan cenderung menurun.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa penurunan potongan aplikator tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Sebab, besaran tarif perjalanan yang menjadi dasar penghasilan mitra juga belum mengalami penyesuaian yang memadai.
Perwakilan pengemudi ojol dari URC New Jabodetabek/UNJ, Yodhi M Ahyad, mengatakan kebijakan pemangkasan komisi dari 20% menjadi 8% belum memberikan perubahan berarti terhadap pendapatan pengemudi.
Menurutnya, pengurangan komisi justru diikuti perubahan strategi bisnis aplikator, terutama melalui pengurangan promo dan subsidi perjalanan yang sebelumnya membantu menjaga jumlah pesanan.
"Pendapatan di lapangan tidak naik. Justru cenderung berkurang karena promo dan subsidi juga dikurangi," ujarnya dalam diskusi media mengenai dinamika regulasi dan kemitraan ekosistem ojol di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Yodhi menilai persoalan utama pengemudi sebenarnya bukan semata-mata besaran komisi yang dipotong perusahaan aplikasi, melainkan tarif perjalanan yang sudah terlalu lama tidak diperbarui.
Dia menyebut tarif terendah yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan 2022. Padahal, biaya operasional pengemudi terus berjalan dan kebutuhan hidup juga mengalami perubahan.
Kondisi tersebut membuat pengemudi yang mengandalkan perjalanan jarak pendek semakin sulit meningkatkan penghasilan. Salah satunya pengemudi yang melayani perjalanan penghubung menuju transportasi publik seperti LRT, dengan tarif relatif ekonomis.
Menurut Yodhi, penurunan komisi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan penghasilan apabila nilai tarif dasar yang diterima pengemudi masih rendah.
Dia juga menyoroti peran subsidi aplikator dalam menjaga keseimbangan tarif bagi konsumen dan pendapatan pengemudi.
Sebagai contoh, dalam program perjalanan hemat, pelanggan bisa membayar sekitar Rp7.000-Rp9.000, sementara pengemudi tetap menerima Rp10.200 sesuai ketentuan tarif dasar. Selisih pembayaran tersebut ditanggung aplikator.
Namun, ketika subsidi dikurangi, ruang bagi pengemudi untuk memperoleh pendapatan yang lebih baik ikut terpengaruh.
Dengan demikian, persoalan kesejahteraan pengemudi tidak hanya berkaitan dengan pembagian komisi, tetapi juga keberlanjutan subsidi, struktur tarif, serta strategi promosi perusahaan aplikasi.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, mengatakan sejumlah kajian lembaga riset juga menunjukkan perubahan komisi dari 20% menjadi 8% belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi.
Salah satu penyebabnya adalah penyesuaian fitur dan skema promosi yang dilakukan platform setelah kebijakan pemangkasan komisi diberlakukan.
Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi terhadap kinerja operasional. GoTo, misalnya, disebut mengalami penurunan kinerja operasional yang dikaitkan dengan penerapan komisi 8%, meskipun perseroan masih mampu membukukan keuntungan.
Agung menilai kondisi ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara peningkatan kesejahteraan pengemudi dan keberlanjutan model bisnis perusahaan aplikasi.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang akan mempertegas sejumlah ketentuan mengenai hubungan kemitraan dan perlindungan pengemudi.
Regulasi tersebut juga akan memperluas cakupan pengaturan komisi 8% ke layanan pengantaran barang dan makanan. Pemerintah menargetkan Perpres beserta aturan turunannya rampung paling lambat 31 Desember 2026.
Namun, perluasan aturan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai skema komisi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Agung mengatakan asosiasi berharap pemerintah tidak menerapkan pengaturan yang terlalu kaku, mengingat persaingan dan inovasi antarplatform masih dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan industri.
Selain persoalan komisi, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan mengenai posisi perusahaan platform, hak dan kewajiban aplikator, serta perlindungan pekerja yang berpotensi mencakup jaminan sosial, standar pendapatan layak, dan transparansi.
Pengemudi juga berpeluang memperoleh pengakuan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) skala mikro.
Status tersebut diharapkan membuka akses terhadap pembiayaan yang lebih murah dan memberikan fleksibilitas dalam mengelola usaha. Meski demikian, perlindungan berupa asuransi kecelakaan dan jaminan sosial dinilai tetap harus dipertahankan.
Reporter: Fika Nur Rizki