- Panja DPR RI dan pemerintah menggelar rapat kerja membahas RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.
- Rapat resmi menyepakati usulan perubahan judul undang-undang untuk menempatkan tindak pidana korupsi sebagai fokus utama substansi regulasi.
- Pimpinan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan dan disahkan pada bulan November 2026.
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Habiburokhman, memimpin pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyepakati usulan perubahan judul undang-undang untuk mempertegas ruang lingkupnya.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, sebelumnya mengusulkan perubahan judul menjadi Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
Menanggapi usulan tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa penyesuaian judul ini dilakukan agar substansi undang-undang lebih fokus dan menyerap aspirasi masyarakat yang menempatkan tindak pidana korupsi sebagai fokus utama.
"Jadi judulnya, Teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya," ujar Habiburokhman dalam rapat.
Ia juga menambahkan bahwa batasan mengenai tindak pidana lainnya, seperti investasi bodong dan penipuan travel umrah, akan dibahas secara terperinci di dalam batang tubuh RUU.
"Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsernya apa? Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi," tegasnya.
Persetujuan perubahan judul ini turut didukung oleh fraksi-fraksi di DPR. Salah satunya disampaikan oleh perwakilan Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo.
"Saya setuju kalau kemudian judulnya Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Karena memang dari awal semangat dari publik atau suara masyarakat, yang mau dirampas itu aset pelaku tindak pidana korupsi," kata Rudianto.
Setelah mendengarkan pandangan dari pemerintah dan anggota dewan, pimpinan rapat akhirnya mengetok persetujuan atas perubahan DIM pertama terkait judul tersebut.
Untuk diketahui, Panja DPR RI tentang RUU Perampasan Aset mulai membahas rancangan regulasi tersebut bersama pemerintah setelah Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sebelumnya, dalam rapat kerja yang dilaksanakan pada masa reses Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 ini, Habiburokhman menegaskan komitmen lembaganya bersama pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut pada November ini.
Ia berharap beleid tersebut dapat segera disahkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
"Kami sangat berharap dan kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.