- Penerima PKH bukan kelompok prioritas dalam penentuan calon penerima BSU 2026 karena Kemnaker memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima PKH sebelum penyaluran bantuan.
- Meski demikian, status sebagai penerima PKH tidak otomatis menggugurkan peluang mendapatkan BSU. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan, verifikasi, dan ketentuan prioritas Kemnaker.
- Pekerja dapat mengecek status kepesertaan PKH berdasarkan NIK secara online melalui situs resmi menggunakan HP tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
Suara.com - Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memperhatikan sejumlah ketentuan sebelum berharap masuk sebagai penerima.
Salah satunya berkaitan dengan status kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan prioritas penerima BSU.
Berdasarkan informasi pada laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran bantuan menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Dengan demikian, masyarakat yang tercatat sebagai penerima PKH perlu memahami bahwa mereka tidak termasuk kelompok prioritas dalam penentuan calon penerima BSU 2026.
Meski begitu, status sebagai penerima PKH tidak secara otomatis menjadi larangan mutlak untuk mendapatkan BSU. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan, proses verifikasi, serta ketentuan prioritas yang ditetapkan oleh Kemnaker.
Karena itu, pekerja dapat memeriksa terlebih dahulu apakah NIK yang dimiliki terdaftar sebagai penerima PKH atau bukan.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara online melalui situs resmi menggunakan HP, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Cara Cek NIK Termasuk Penerima PKH atau Bukan

Masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), melalui situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Layanan ini menggunakan data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan NIK yang tertera pada KTP. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan melalui HP:
- Buka browser di HP, seperti Google Chrome atau Safari.
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Setelah halaman terbuka, masukkan 16 digit NIK sesuai yang tercantum pada KTP.
- Periksa kembali angka yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan.
- Ketik huruf kode atau captcha yang muncul pada layar ke kolom verifikasi.
- Jika kode kurang jelas, gunakan tombol untuk memperbarui captcha dan masukkan kode yang baru.
- Klik tombol "Cari Data".
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian berdasarkan NIK yang dimasukkan.
Apabila data ditemukan, masyarakat dapat memeriksa informasi yang ditampilkan, termasuk keterangan mengenai kepesertaan bantuan sosial.
Perhatikan bagian status bantuan PKH untuk mengetahui apakah NIK tersebut tercatat sebagai penerima program atau tidak.
Jika keterangan menunjukkan bahwa kepesertaan PKH berstatus aktif atau tercatat sebagai penerima, berarti data yang dicari masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan keterangan kepesertaan PKH, masyarakat dapat memeriksa kembali hasil pencarian dan memastikan NIK yang dimasukkan sudah benar.
Selain status bantuan, laman Cek Bansos juga menyediakan informasi mengenai desil atau kelompok tingkat kesejahteraan keluarga.