- Korban pencatutan NIK untuk pinjaman online dapat memeriksa riwayat kredit melalui sistem resmi OJK.
- Korban wajib menghubungi perusahaan pinjol terkait dan melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian setempat.
- Korban juga bisa melapor ke Disdukcapil atau menggunakan SIPASTI untuk menangani penyalahgunaan data kependudukan.
Suara.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Namun, dalam sejumlah kasus, NIK seseorang justru digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Penyalahgunaan NIK untuk pinjol bisa menimbulkan berbagai masalah. Korban dapat menerima pesan penagihan, mendapat telepon dari debt collector, hingga menemukan catatan pinjaman yang tidak pernah diajukannya dalam laporan kredit.
Lantas, bagaimana cara melaporkan NIK yang dipakai orang lain untuk pinjol?
Pemilik identitas yang merasa menjadi korban pencatutan NIK tidak perlu langsung membayar tagihan yang tidak dikenalnya. Ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan, mulai dari memeriksa riwayat kredit, mengajukan keberatan kepada perusahaan pinjol, hingga melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian.
Berikut panduan cara melaporkan NIK yang disalahgunakan untuk pinjaman online.
1. Cek Riwayat Pinjaman Melalui SLIK OJK
Langkah pertama adalah memastikan apakah ada pinjaman yang tercatat menggunakan identitas korban.
Pengecekan dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Layanan ini menyediakan informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan seseorang dari lembaga pelapor.
Berikut cara mengecek riwayat kredit melalui iDebKu OJK:
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id/.
- Pilih menu pendaftaran atau permohonan informasi debitur.
- Isi formulir sesuai data identitas yang diminta.
- Unggah dokumen persyaratan, termasuk KTP.
- Ikuti proses verifikasi sesuai petunjuk.
- Tunggu hasil permohonan iDeb yang dikirimkan melalui email.
- Periksa apakah terdapat fasilitas kredit atau pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Jika menemukan pinjaman mencurigakan, catat nama perusahaan pemberi pinjaman, jumlah pembiayaan, dan informasi fasilitas kredit yang tercantum.
Perlu diketahui, SLIK tidak mencakup seluruh pinjol, terutama penyelenggara ilegal atau pihak yang tidak melaporkan data ke sistem tersebut. Jadi, tidak ditemukannya pinjaman dalam SLIK bukan berarti NIK pasti aman dari penyalahgunaan.
2. Hubungi Perusahaan Pinjol yang Menggunakan NIK
Setelah mengetahui nama perusahaan pinjol yang diduga menggunakan identitas tanpa izin, segera hubungi layanan pengaduan resminya.
Sampaikan bahwa pemilik NIK tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memberikan persetujuan penggunaan identitas untuk transaksi tersebut. Mintalah perusahaan melakukan investigasi atas dugaan pencatutan identitas.
Beberapa hal yang perlu diminta kepada pihak pinjol meliputi:
- Pemeriksaan dokumen dan proses pengajuan pinjaman.
- Informasi mengenai nomor kontrak serta tanggal pengajuan.
- Pemeriksaan rekening atau tujuan pencairan dana.
- Penelusuran bukti verifikasi identitas yang digunakan.
- Koreksi data apabila terbukti terjadi penyalahgunaan identitas.
- Penghentian penagihan kepada pihak yang mengaku sebagai korban selama proses verifikasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jangan lupa menyimpan nomor tiket pengaduan, email balasan, dan bukti komunikasi dengan perusahaan pinjol.
3. Laporkan Penyalahgunaan NIK ke OJK
Cara melaporkan NIK yang dipakai orang lain untuk pinjol berikutnya adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk penyelenggara pinjaman daring atau pinjol legal.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa saluran resmi berikut:
Telepon: 157.
WhatsApp: 081-157-157-157.
Email: [email protected].
Portal pengaduan: https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.
Saat membuat pengaduan, jelaskan kronologi kejadian secara terperinci. Sertakan nama aplikasi pinjol, bukti tagihan, identitas perusahaan, serta bukti bahwa pemilik NIK tidak pernah mengajukan pinjaman.
OJK dapat membantu menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan dan mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku.
Namun, perlu dipahami bahwa OJK bukan pihak yang secara langsung memutuskan seluruh sengketa atau otomatis menghapus utang. Pengaduan tetap perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penyelesaian dengan perusahaan terkait.
4. Buat Laporan Polisi Jika NIK Dicatut untuk Pinjol
Apabila identitas digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman, korban juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Tindakan tersebut dapat berkaitan dengan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan data pribadi, bergantung pada fakta dan bukti yang ditemukan.
Korban dapat mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti:
- KTP milik korban.
- Bukti tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
- Screenshot pesan atau komunikasi dengan penagih.
- Hasil pemeriksaan SLIK OJK jika tersedia.
- Bukti pengaduan kepada perusahaan pinjol.
- Kronologi penyalahgunaan identitas.
- Jelaskan bahwa NIK digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan pemilik identitas.
Mintalah bukti laporan polisi untuk digunakan dalam proses pengaduan lanjutan kepada perusahaan pinjol maupun OJK.
Masyarakat juga dapat mengakses situs Patroli Siber Polri di https://patrolisiber.id/ untuk memperoleh informasi mengenai pelaporan dugaan kejahatan siber.
5. Laporkan Pinjol Ilegal Melalui SIPASTI OJK
Bagaimana jika NIK digunakan oleh pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin OJK? Untuk kasus tersebut, masyarakat dapat melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI).
SIPASTI merupakan kanal pengaduan yang digunakan untuk menerima laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal dan dugaan penyalahgunaan identitas.
Masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs https://sipasti.ojk.go.id/.
Siapkan bukti berupa nama aplikasi atau pihak yang menawarkan pinjaman, nomor telepon, tangkapan layar percakapan, bukti penagihan, dan kronologi kejadian.
Perlu dibedakan, pengaduan melalui SIPASTI ditujukan untuk aktivitas keuangan ilegal. Sementara itu, pengaduan terhadap perusahaan pinjol legal dapat disampaikan melalui kanal pengaduan konsumen OJK.
6. Datangi Dukcapil untuk Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Data Kependudukan
Selain melapor kepada OJK dan kepolisian, korban dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Langkah ini dapat dilakukan untuk meminta pemeriksaan data kependudukan sekaligus memperoleh arahan mengenai penanganan dugaan penyalahgunaan identitas. Bawa KTP asli dan bukti pendukung yang menunjukkan adanya dugaan pencatutan NIK.
Perlu diketahui bahwa NIK merupakan nomor identitas tunggal yang melekat pada penduduk. Karena itu, penyalahgunaan NIK tidak otomatis membuat korban harus mengganti nomor NIK atau membuat KTP baru.
Apakah Korban Harus Membayar Utang Pinjol yang Menggunakan NIK-nya?
Korban pencatutan NIK tidak otomatis berkewajiban membayar pinjaman yang tidak pernah diajukan atau disetujuinya.
Namun, korban perlu segera mengajukan sanggahan secara resmi kepada perusahaan pinjol dan melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas agar dapat dilakukan pemeriksaan.
Jangan mengakui atau menyetujui utang yang bukan milik sendiri hanya karena mendapat tekanan dari penagih.
Jika menerima ancaman atau intimidasi, simpan seluruh bukti komunikasi tersebut untuk disertakan dalam laporan.
Korban juga sebaiknya tidak memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, atau foto dokumen tambahan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi identitas dan kewenangannya.