- Penjual dan pembeli akan dipertemukan di bursa, pedagang tetap menerima amanat transaksi nasabah dan menyalurkannya ke bursa.
- Pemusatan pesanan jual-beli ditargetkan membuat likuiditas pasar lebih dalam, meningkatkan efisiensi, serta mempermudah pengawasan regulator.
- UU P2SK memberikan tenggat satu tahun sejak penandatanganan pada Juni 2026, aturan teknis pelaksanaannya masih dalam proses di OJK.
Suara.com - Mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia akan mengalami perubahan melalui penerapan single orderbook atau buku pesanan tunggal. Nantinya, pesanan jual dan beli yang selama ini tersebar di masing-masing pedagang aset kripto dipusatkan di level bursa.
Direktur Utama PT Central Financiak X (CFX), Subani, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian ekosistem perdagangan aset kripto setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui mekanisme baru ini, penjual dan pembeli akan dipertemukan di bursa. Meski demikian, nasabah tetap berhubungan dengan pedagang aset kripto seperti mekanisme yang berjalan saat ini.
"Jadi inilah yang nanti akan ada adjustment dari operasional baik itu pedagang maupun bursa. Namun tetap nasabah itu tetap engagement-nya itu terhadap pedagang. Hanya order book-nya aja yang ada di bursa," ujar Subani dalam Executive Talk bersama Suara.com yang dikutip, Jumat (6/11/2026).
Dengan sistem tersebut, pedagang aset kripto tetap menjadi pihak yang menerima amanat transaksi dari nasabah. Namun, pesanan jual dan beli yang diberikan nasabah nantinya disalurkan ke bursa untuk dipertemukan dalam satu sistem perdagangan.

Subani menjelaskan, mekanisme tersebut nantinya menyerupai perdagangan di pasar saham. Dalam sistem itu, pedagang menyalurkan instruksi transaksi nasabah ke bursa, sementara proses perdagangan berlangsung di bursa.
"Jadi memang nanti perdagangannya kalau sekarang kan bursa hanya bursa. Atas transaksi yang terjadi di masing-masing perdagang. Sekarang seperti di pasar efek, bursa efek, perdagangnya terjadi di bursa perdagangnya akan menyalurkan amanat transaksi yang diperintahkan oleh para nasabahnya ke bursa," terangnya.
Likuiditas Diharapkan Lebih Dalam
Menurut Subani, salah satu tujuan penerapan single orderbook adalah memperkuat likuiditas pasar kripto. Selama ini, pesanan jual dan beli tersebar di berbagai pedagang sehingga likuiditas pasar tidak terkonsentrasi dalam satu tempat.
Melalui pemusatan orderbook di bursa, pesanan dari berbagai pedagang diharapkan dapat terkumpul. Dengan demikian, likuiditas pasar kripto diharapkan menjadi lebih dalam dan kuat.
"Dan ini kalau yang kami lihat adalah bagaimana pemerintah berupaya untuk membuat, untuk dipenuhi market untuk pasar yang lebih dalam. Dan juga efisiensi dalam industri ini. Sehingga tidak ada lagi pedagang-pedagangan atau order book yang tersebar di banyaknya pedagang. Namun sudah centralized di bursa. Namun benefit buat pedagangnya yang diharapkan juga tetap masih sama," ucapnya.
Selain memperkuat likuiditas, pemusatan transaksi juga diharapkan meningkatkan efisiensi perdagangan. Sebab, aktivitas jual dan beli tidak lagi tersebar di masing-masing pedagang, melainkan terpusat melalui bursa.
Subani menambahkan, penerapan single orderbook juga berpotensi mempermudah pengawasan perdagangan aset kripto oleh regulator.
Dengan transaksi yang terpusat di bursa, regulator diharapkan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap aktivitas perdagangan. Selain itu, pembagian tanggung jawab antara pihak-pihak dalam ekosistem perdagangan juga diharapkan menjadi lebih jelas.
"Dan pengawasan dan pengontrolannya juga akan lebih mudah untuk regulator. Karena sudah tiga-satu pintu. Tanggung jawabnya juga lebih clear. Jadi ini yang memang mungkin diharapkan oleh pemerintah kedepannya bisa lebih transparan dan dipertanggung jawab," katanya.
Ditargetkan Berlaku Juni 2027
Terkait implementasinya, Subani menyebut UU P2SK mengatur tenggat waktu satu tahun sejak undang-undang tersebut ditandatangani. Dengan asumsi penandatanganan dilakukan pada Juni 2026, penerapan single orderbook ditargetkan sudah terealisasi paling lambat Juni 2027.
"Kalau dari Undang-Undangnya sebutkan 1 tahun dari sejak ditandatangani. Jadi kalau disalahkan itu ditandatangannya itu bulan Juni 2026. Berarti nanti Juni 2027 sudah harus terrealisasi," bebernya.
Sementara itu, aturan teknis yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dari Undang-Undang ini untuk mengatur saat tersebut teknisnya itu sedang dalam proses di OJK yang nanti akan dilakukan di OJK yang kita harapkan dengan segera akan dilakukan," pungkasnya.