- DPR RI dan pemerintah menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
- Kebijakan lintas profesi tersebut mencakup guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
- Pemerintah memberikan kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS yang direncanakan pada November 2026.
Suara.com - DPR RI dan pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Kesepakatan tersebut disampaikan setelah rapat finalisasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan para pegawai terkait status kepegawaian mereka.

Aspirasi tersebut datang dari berbagai kelompok profesi, termasuk guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga pelaksana. Dalam pembahasan bersama pemerintah, DPR juga menerima permintaan agar para pegawai diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kemudian menjelaskan bahwa kesepakatan peningkatan status PPPK paruh waktu berlaku lintas profesi. Cakupannya meliputi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.

Selain peningkatan status, pegawai yang telah menjadi PPPK penuh waktu juga diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027. Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai persyaratan usia untuk bidang profesi tertentu.
Kontrak Guru Non-ASN dan Tenaga Kesehatan Diperpanjang
Kesepakatan DPR dan pemerintah juga mencakup perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta guru di lingkungan Kementerian Agama.
Perpanjangan diberikan kepada guru yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan serupa juga akan berlaku bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Pelaksanaan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Sementara itu, pemerintah merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026. Rencana tersebut tetap akan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Dasco menegaskan DPR akan terus menampung aspirasi masyarakat dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.