- Negosiasi, kontrak harga, dan pengiriman barang tetap dilakukan langsung oleh eksportir dengan pembeli luar negeri.
- Perusahaan tetap wajib memenuhi DMO untuk CPO, RKAB untuk batu bara, serta persyaratan LS untuk ferroalloy. Tanggung jawab tersebut tidak dialihkan kepada DSI.
- Pemerintah menyiapkan revisi PP Nomor 24 Tahun 2026 dan penyesuaian peraturan turunan melalui Permendag.
Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut, prosedur ekspor sumber daya alam (SDA) tidak berubah, meski harus melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Budi menjelaskan, seluruh proses bisnis seperti negosiasi, kontrak harga, hingga pengiriman barang tetap berlangsung secara langsung antara eksportir dan pembeli di luar negeri.
Posisi DSI tidak bertindak sebagai pembeli maupun penjual komoditas, melainkan menjalankan fungsi verifikasi tambahan melalui sistem elektronik setelah seluruh perizinan dasar dari kementerian terkait selesai.
"Jadi Bapak Ibu ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara ekspor dan buyer tetap sama tidak berubah ya. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah," ujar Budi dalam Sosialisasi perkembangan DHE SDA dan tata kelola ekspor SDA strategis di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Budi menegaskan, kewajiban sektoral eksportir juga tetap berlaku normal tanpa ada pengalihan tanggung jawab kepada BUMN Ekspor tersebut. Pemenuhan aturan seperti kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas tertentu tetap wajib dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir.
"Jadi karena fungsi DSI ini sebagai perantara tunggal maka yang melakukan DMO adalah perusahaan atau eksportir yang melakukan ekspor ya, jadi bukan PT DSI," kata Budi
Seiring dengan pemberlakuan penuh aturan ini pada 1 Januari 2027, pemerintah saat ini tengah menyiapkan penyesuaian regulasi, termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 serta peraturan turunan melalui penyesuaian Peraturan Menteri Perdagangan.
"Artinya, kalau misalnya prosedur ekspor CPO itu harus memenuhi DMO tetap dilakukan, kemudian ekspor batubara harus ada RKAB dan sebagainya, kemudian Feroalloy harus ada LS dan sebagainya, itu tetap sesuai dengan ketentuan yang lama ya, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Budi menambahkan, penyesuaian administratif juga menyangkut masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET) yang akan diperpanjang secara otomatis bagi pendaftar sebelum 1 Juni, sementara pendaftar baru wajib mengikuti mekanisme pendaftaran ulang.
"Yang lainnya sama sekali tidak berubah, artinya sesuai dengan peraturan yang lama," pungkas Budi.