- Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyambut baik kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia asalkan birokrasi ekspor tetap sederhana.
- Pemerintah secara resmi menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke DSI dari 1 September 2026 menjadi 1 Januari 2027.
- Penjualan konsentrat dan katoda tembaga PTFI selama ini dilakukan secara langsung ke pembeli menggunakan acuan harga London Metal Exchange.
Suara.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak mempermasalahakan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengatur ekspor sumber daya mineral. Asalkan kebijakan tersebut tidak menimbulkan birokrasi yang berbelit-belit.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menilaiDSI sebagai perantara atau agen ekspor merupakan langkah positif jika memang memberikan dampak menguntungkan bagi penerimaan negara.
"Ya kalau itu memang baik, ya baik untuk negara ini kan. Selama tidak memperpanjang mata rantai, dan DSI tidak memperpanjang mata rantai birokrasi," ujar Tony saat ditemui usai agenda Minerba Convex 2026 di Jakarta yang dikutip pada Rabu (4/11/2026).
![PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/24/91572-dsi-danantara-sumber-daya-indonesia.jpg)
Tony menegaskan bahwa mekanisme penjualan hasil pengolahan konsentrat maupun katoda tembaga PTFI selama ini dilakukan secara langsung (straightforward) ke negara tujuan pembeli tanpa melalui negara transit.
Selain itu, standar harga komoditas yang digunakan sudah mengacu pada bursa logam dunia atau London Metal Exchange (LME), dengan kualitas mutu produk yang mencapai level kemurnian 99,99 persen.
"Kita kirim kepada yang beli. Harga pricing kita juga LME price, jadi very straightforward lah. Kualitasnya sudah jelas four nines, jadi tidak ada pertanyaan untuk kualitasnya di bawah atau di atas," tutur Tony.
Sebagaimana diketahui pemerintah resmi menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke DSI.
Semula, lembaga anyar di bawah kendali Danantara tu ditargetkan mulai mengambil alih kendali ekspor batu bara, nikel, kelapa sawit hingga tembaga pada 1 September 2026. Namun kini, penerapan penuh baru akan dilakukan mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut membuat rencana operasional penuh Danantara Sumberdaya Indonesia batal dimulai tahun ini, meski perusahaan sudah resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).