- Legal & Corporate Secretary NCKL, Chandra Lautan, mengonfirmasi kepada BEI pada Jumat (6/11/2026) bahwa perusahaannya bersih dari investigasi karhutla Pemerintah Singapura.
- Manajemen NCKL memastikan amendemen aturan pencemaran asap Singapura tidak berdampak pada kegiatan usaha, aspek hukum, maupun penjualan internasional mereka.
- Pemeriksaan pihak luar tersebut dipastikan tidak membawa dampak negatif terhadap kinerja keuangan maupun operasional sehari-hari emiten pertambangan NCKL.
Suara.com - Emiten pertambangan dan pengolahan nikel terkemuka, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (dengan kode saham NCKL), memberikan klarifikasi resmi guna menepis spekulasi publik terkait isu investigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Manajemen perseroan menegaskan secara mendasar bahwa perusahaan, termasuk seluruh entitas anak usaha maupun afiliasi bisnisnya, sama sekali tidak menjadi subjek pembahasan, penelusuran fakta, ataupun target pemanggilan informasi yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Singapura.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Legal & Corporate Secretary General Manager NCKL, Chandra Lautan, melalui keterbukaan informasi yang dikirimkan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (6/11/2026).
Langkah responsif ini diambil korporasi guna merespons dinamika pemberitaan media mengenai tindakan Pemerintah Singapura yang memanggil pimpinan sejumlah grup usaha sektor perkebunan dan agribisnis pada 28 Oktober 2026 lalu terkait penanganan krisis asap lintas batas.
Guna memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi para investor serta pemangku kepentingan di bursa saham, manajemen NCKL memastikan posisi legal perseroan berada dalam kondisi yang sepenuhnya aman dan bersih dari tuduhan tersebut.
"Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan bukan merupakan dan/atau tidak turut meemjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, atau penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura," ujar Chandra.
Chandra memaparkan lebih jauh bahwa hingga surat penjelasan resmi tersebut diterbitkan dan diserahkan kepada pihak bursa, NCKL beserta jaringan anak perusahaannya tidak pernah menerima instruksi, teguran, maupun permintaan data apa pun dari otoritas Singapura.
Hasil evaluasi internal perseroan juga mengonfirmasi bahwa tidak ada temuan pelanggaran lingkungan hidup maupun dampak material terhadap kelancaran operasional pertambangan dan pengolahan nikel yang dikelola perusahaan.
Dinamika pengawasan lingkungan di kawasan regional belakangan ini memang semakin ketat seiring dengan rencana Pemerintah Singapura yang tengah menggodok amendemen undang-undang pencemaran asap lintas batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Dalam draf aturan terbaru tersebut, otoritas Singapura berencana memasukkan klausul ketat yang mengategorikan sikap tidak kooperatif dari korporasi sebagai sebuah tindak pidana.
Menanggapi potensi wacana perubahan regulasi asing tersebut, Chandra menyampaikan bahwa perseroan telah melakukan kajian risiko hukum secara mendalam. Hasil analisis menunjukkan bahwa pergeseran aturan di negara tetangga tersebut tidak akan menggoyahkan fondasi bisnis maupun portofolio penjualan perseroan di pasar internasional.
"Hingga surat ini diterbitkan, dapat disampaikan bahwa Perseroan dan entitas anak Perseroan tidak melihat adanya potensi dampak dari amandemen aturan tersebut terhadap kegiatan usaha, aspek hukum, dan hubungan dengan pembeli."
Kendati merasa optimis dan aman, korporasi menegaskan bahwa NCKL tidak akan lengah. Manajemen berkomitmen untuk tetap proaktif memantau setiap perkembangan regulasi internasional yang berkaitan dengan isu lingkungan dan keberlanjutan. Perusahaan akan terus mempelajari secara saksama setiap implikasi hukum dari rancangan amendemen Transboundary Haze Pollution Act tersebut guna memastikan seluruh rantai pasok operasional perseroan tetap memenuhi standar tata kelola lingkungan, sosial, dan korporasi (Environmental, Social, and Governance/ESG) yang berlaku secara global.
Di samping aspek legal, NCKL memastikan bahwa dinamika pemeriksaan yang menimpa pihak luar atau entitas lain di luar korporasi tidak membawa dampak domino terhadap kinerja keuangan maupun operasional sehari-hari.
Manajemen menjamin tidak ada pembentukan kewajiban kontinjensi, penyediaan provisi khusus, ataupun fakta material tersembunyi lainnya yang perlu dimasukkan ke dalam pembukuan laporan keuangan perusahaan sehubungan dengan riak isu karhutla ini.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia, Chandra Lautan menegaskan bahwa perseroan memegang komitmen penuh untuk segera melaporkan setiap perkembangan terbaru kepada otoritas berwenang apabila di kemudian hari ditemukan fakta material baru yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha serta kinerja finansial perseroan.