Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo setelah hasil penyelidikan yang dilakukan tim khusus (timsus).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Kapolri seperti dikutip dari Suara.com
Dalam penjelasannya, Kapolri menyebut bahwa Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam penjelasannya, bahwa Ferdy Sambo ialah perancang skenario penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,"
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun."
Penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo pun disambut gegap gempita netizen di laman sosial media.
Cuitan tentang Irjen FS dan Sambo menjadi salah satu trending topic di Twitter pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Disebut Jadi Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"Kalo beneran hukuman mati, nyawa di bayar oleh nyawa," tulis salah satu netizen.
"Terimakasih Pak KAPOLRI - dengan Timsusnya, yang telah bekerja Profesional utk menuntaskan kasus pembunuhan, bhayangkara muda, sdr. Brigadir J. Dan telah menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya Sdr. Irjen. FS," unggah akun netizen lainnya.
"Kasihan Bharada E dan Brigadir RR dijadikan kambing hitam. Belum lagi pastinya mereka dan keluarga dapat banyak ancaman. Harusnya Irjen FS dihukum mati sih fix," timpal akun lainnya.