Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat akhirnya bisa sedikit bernapas lega, usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di Rumah Dinas Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan (Jaksel).
Usai menyaksikan langsung konferensi pers penetapan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) malam, pihak keluarga menggelar konferensi pers.
Bersama kuasa hukum Ramos Hutabarat, pihak keluarga menggelar konferensi pers di Hotel Lestari, Jambi pada Selasa (9/8/2022) malam. Ramos yang menjadi juru bicara keluarga Brigadir J menyampaikan terima kasih kepada parapihak yang mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Ini akan meningkatkan citra Polri dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap polisi,” ujarnya seperti dikutip dari media jaringan Suara.com, Metrojabi.com pada Rabu (10/8/2022).
Dia juga sampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ramos mengemukakan dengan demikian, laporan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J jadi lemah.
“Itu sudah terpatahkan dengan Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia melanjutkan, walau sudah ada penetapan tersangka baru, Keluarga Brigadir Yosua masih menunggu tindak lanjut Kapolri dan jajarannya. Lantaran dalam konferensi pers tersebut, Jenderal Listyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Selain itu, motif pembunuhan masih terus didalami.
“Kapolri juga menyampaikan motif pembunuhan Brigadir Yosua akan terus didalami,” ujarnya.
Ramos pun menegaskan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J akan mengawal perkara tersebut.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Syok Saat Nonton TV, Anaknya Ternyata Ditembak Suruhan Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopyansah Yosua Hutabarat yang dieksekusi rekannya sesama polisi pada 8 Juli 2022 silam.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat, setelah Polri menetapkan Bharada RE alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan juga tersangka KM alias Kuat yang merupakan ART di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat ada 31 polisi yang dinyatakan melanggar kode etik profesi polisi mulai dari perwira tinggi hingga bintara. Pernyataan tersebut membuat publik semakin bertanya-tanya lantaran hingga saat ini motif pembunuhan terhadap Brigadir J masih didalami.
Selain itu, teka-teki di publik terkait nama Putri Candrawathi perlahan mulai terkuak dalam kasus penembakan Brigadir J. Kapolri menyatakan sejumlah saksi-saksi masih diperiksa Timsus yang dibentuknya dalam penyelidikan kasus tersebut untuk mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.
"Bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan," katanya saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri Jakarta pada Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, ia mengemukakan secara tidak langsung nama Putri menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.