Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah memiliki 5 surat kuasa dari pihak keluarga untuk melaporkan Ferdi Sambo dan istrinya yakni Putri Chandrawathi.
Satu dari lima kuasa itu diperuntukkan terkait soal pencurian. Dimana terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua ke rekening tersangka sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022.
"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," ungkapnya mengutip dari Antara.
Terkait aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir Yosua sebesar Rp200 juta tersebut, dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan analisa terkait hal itu.
"Saya sudah ditemukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022," tambahnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dicurigai menguasai sejumlah aset milik Brigadir J. Kamaruddin mengatakan aset yang dikuasai oleh Ferdy Sambo diantaranya, HP, ATM di empat bank dan laptop dengan merk Asus.
Kamaruddin menjelaskan kecurigaan itu muncul lantaran ada transaksi keuangan di rekening milik Brigadir J tiga hari setelah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," ucap Kamaruddin kepada awak media.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Terlibat Bisnis Gelap Judi Konsorsium 303