Depok.suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, disebut-sebut terlibat dalam bisnis gelap judi bersama sejumlah perwira tinggi (Pati) serta perwira menengah (Pamen) Polri, dengan sandi konsorsium 303.
Diketahui Ferdy Sambo dalam lingkaran komplotan itu dikenal dengan julukan 'Kaisar Sambo'.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan memberikan komentar.
Dia mengatakan bahwa tim khusus bentukan Kapolri kini fokus menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang salah satu tersangkanya adalah Ferdy Sambo.
"Timsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 fokus di situ," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sempat mengungkap adanya kelompok Ferdy Sambo di internal Polri.
Dalam podcast bersama Akbar Faizal, Mahfud MD bahkan menyebut kelompok ini seperti kerajaan di internal kepolisian.
"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ungkap Mahfud.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto rencananya akan menyampaikan langsung hasil perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) besok siang. (*)
Baca Juga: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan UMKM Nasional Menjadi Bagian Perayaan HUT ke-65 Astra
Sumber: Selebtek.suara.com