Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal penahanan Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT kepada Lesti Kejora.
Lewat unggahan akun Instagram pribadinya, Hotman Paris diduga menyindir pengacara baru Rizky Billar, Hotma Sitompul.
"Kok Ditahan??? Apa gunanya tunjuk pengacara baru??" tulis caption unggahan Hotman Paris di akun @hotmanparisofficial
Tidak hanya satu unggahan, Hotman Paris kembali unggah potongan layar pemberitaan penahahan Rizky Billar.
Captionnya lagi-lagi menyindir peran dari pengacara Rizky Billar.
"mana peran pengacara barunya?" tulis Hotman.
Sontak saja dua unggahan dari Hotman Paris ini pun membuat banyak publik memberikan komentar.
"Pengacaranya buat pajangan aja," tulis netizen komentari unggahan Hotman.
"pengacara barunya ngurus rumah tangganya sendiri aja g becuuus,yg dibela y yg kelakuannya sama kayak dia... Nauzubillah,jauh2 dari lelaki kayak gtu," sindir akun lainnya.
Baca Juga: Tim Investigasi Kanjuruhan Akan Lakukan Otopsi Ulang pada Korban Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Pengacara senior Hotma Sitompul menjadi kuasa hukum artis yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Muhammad Rizky alias Rizky Billar.
"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu tengah malam mengutip dari Antara.
Hotma mengatakan dirinya telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore usai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma.
Meski demikian, Hotma menuturkan dirinya akan bekerja satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan.