Saipul Jamil bikin heboh publik dengan mengaku bahwa ia pernah dipaksa berhubungan seks dengan Dewi Perssik meski penyanyi dangdut itu sedang dalam kondisi haid.
King Saipul Jamil itu ungkap cerita kehidupan ranjangnya dengan Dewi Perssik saat mereka masih suami istri.
Dikatakan oleh Saipul Jamil, Dewi Perssik sempat memintanya untuk berhubungan seks meski saat itu biduan asal Jember tersebut sedang datang tamu alias datang bulan.
Potongan video fakta mengejutkan dari Saipul Jamil itu diunggah akun gosip @lambe_danu pada Jumat (21/7/2023), Saipul Jamil menceritakan bagaimana Dewi Perssik, mantan istrinya, memaksanya untuk berhubungan intim bahkan saat dia sedang menstruasi.
Saipul Jamil dalam video itu mengatakan bahwa hal tersebut terjadi pada 2018. Ia mengaku bahwa saat itu sudah menolaknya namun Dewi Perssik tetap memaksa.
"Aku sempat bilang, 'Tunggu saja sampai bersih,' tetapi dia terus memaksaku. Daripada beradu argumen, aku akhirnya memenuhi permintaannya. Itu cerita dari tahun 2008," ungkap Saipul Jamil.
Menurut ajaran agama Islam seperti yang dijelaskan oleh Ustaz Khalid Basalamah, hukum berhubungan seks saat istri sedang haid hukumnya haram.
Dijelaskan oleh Khalid Basalamah, ada denda atau sanksi di Islam jika hal itu sampai terjadi.
"Ada kafarah menggauli istrinya saat lagi haid dan nifas karena haid ini berlaku hukumnya baik darahnya lagi banyak ataupun cuma setetes," jelasnya.
"Pertama-tama ketika sudah terlanjur menggauli istrinya, maka dia wajib memohon ampun dan bertaubat kepada Allah. Setelah itu, dia wajib bersedekah dengan satu atau setengah dinar,"
Hal ini berdasarkan hadist riwayat Imam Ahmad bahwa kafarat bagi orang yang menggauli istrinya saat sedang haid adalah bersedekah sekira satu atau separuh dinar.
“Yang dimaksud di sini Dinar mengikuti perkembangan zaman. Kita cari kurs Dinar yang tertinggi Dinar emas berapa, maka dihitung satu dinar atau setengahnya, maka itu yang wajib disedekahkan,” jelas Khalid Basalamah.
“Dan sebagian ulama juga menyatakan andai saja seseorang telah mengulangi berulang kali, maka setiap perbuatan ada dendanya atau kafaratnya. Sama halnya dengan melakukan hubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan maka wajib hukumnya kena kafarat,” tambahnya.