Menko Polhukam Mahfud MD di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu 12 Agustus bagikan informasi terkait adanya kesalahan cetak huruf di Al Quran, surat Al Kahfi ayat 8.
"Ini ada ini info al-Qur'an salah cetak huruf pd Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf 'ain (lajaa'iluuna) tercetak furuf ha' (lajaahiluuna)." tulis Mahfud MD.
"Harap dicek. Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitannya ditash-hih oleh kemenag," tambah Mahfud MD.
Informasi yang disampaikan oleh Mahfud MD ini pun mendapat banyak respon dari publik di laman Twitter. Sejumlah netizen kemudian ada yang menerangkan bahwa kasus salah cetak huruf di surat Al Kahfi ayat 8 itu terjadi pada 2022.
"Itu kasus 2022 prof... Bukan cetakan Kemenag tapi sudah diselesaikan oleh Kemenag, itu cetakan oleh Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA) dgn penerbit Mulia Abadi Bekasi," tulis akun @musashi_masabi.
Pihak LPMQ Kemenag RI juga menjawab cuitan dari Mahfud MD dengan melampirkan siaran pers pihak Kemenag pada 2022.
"Assalamualaikum #SahabatAlQuran Alhamdulillah, perihal kesalahan cetak pada surah Al-Kahfi/18: 8 telah kami jelaskan pada 'Siaran Pers' berikut ini. Terima kasih atas perhatiannya, jazakumullah ahsanaljaza,"
Pada 2022, kesalahan cetak pada lembaran mushaf Al-Qur'an yang diterbitkan Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA) kembali beredar di media sosial. Kesalahan cetak itu tepatnya pada ayat 8 surat Al-Kahfi, yaitu kata lajaa’iluuna tertulis lajaahiluuna.
Informasi ini sebelumnya juga beredar pada April 2022. Saat itu, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan.
Melalui siaran pers Nomor: B-761/LPMQ.01/HM.02/04/2022, saat itu, Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi menyampaikan bahwa Mushaf Al-Qur'an tersebut adalah pesanan Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.
“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” demikian dikutip dari siaran pers tertanggal 13 April 2022.
Dalam rilis itu disebutkan juga bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an, LPMQ sesuai dengan kewenangannya telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan.
“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur'an yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, email: [email protected], untuk diganti dengan mushaf Al-Qur'an yang sudah benar,” tutupnya.