Gepokan uang tunai dan aset sebesar Rp11 triliun diduga hasil penipuan dan judi online berhasil diungkap oleh otoritas kepolisian Singapura.
Pada Selasa (15/8) waktu setempat, lebih dari 400 petugas gabungan seperti dikutip dari Straitstimes.com melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi di Singapura.
Usai melakukan penggerebakan itu, otoritas Singapura mengeluarkan larangan perintah penyitaan terhadap 94 properti dan 50 kendaraan dengan total nilai lebih dari Rp9,2 triliun.
Selain itu, pihak hukum Singapura juga menyita lebih dari 35 rekening bank terkait transaksi mencurigakan lebih dari 110 juta dollar AS atau setara Rp1,24 triliun.
Otoritas hukum Singapura juga menyita uang tunai lebih dari Rp353 miliar, lebih dari 250 tas dan jam tangan mewah, 120 perangkat elektronik mulai dari komputer serta ponsel.
Polisi Singapura juga menyita 270 perhiasan, dua batang emas, serta botol minuman keras serta anggur. Turut juga disita 11 dokumen berisi informasi aset digital.
Dari penggerebakan ini, pihak hukum Singapura juga menangkap 10 orang berusia antara 31 sampai 44 tahun.
Para pelaku disebut melanggar pidana hukum Singapura. Kesepuluh orang yang diketahui WNA itu kini sudah ditahan otoritas hukum Singapura.
Pelaku diketahui memiliki kewarganegaraan yang berbeda mulai dari Siprus, Turki, China, hingga Kamboja.
Baca Juga: Viral 20 Tahun Lalu! Begini Nasib Pony Si Orang Utan yang Dijadikan PSK di Kalteng