Rangkap Jabatan Yunus Nusi Tidak Melanggar Statuta PSSI

Rully Fauzi, Adie Prasetyo Nugraha

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 20:40 WIB
Rangkap Jabatan Yunus Nusi Tidak Melanggar Statuta PSSI
Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha)

Suara.com - Rangkap jabatan Yunus Nusi tidak melanggar statuta PSSI. Seperti diketahui, Selain menjabat Plt Sekjen PSSI, Yunus juga merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Hal ini ditegaskan oleh Head of Media PSSI, Eko Rahmawanto. Menurutnya, jabatan Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI sudah diketahui oleh FIFA dan AFC.

Yunus Nusi menjabat Plt Sekjen PSSI sejak 20 April 2020 menggantikan Ratu Tisha Destria yang mengundurkan diri. Hingga saat ini, PSSI sendiri belum menentukan sekjen definitif untuk menggantikan Tisha.

"Posisi Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI sekaligus anggota Exco yang jelas tidak melanggar statuta. FIFA dan AFC juga telah memberikan dukungan, serta tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI," kata Eko Rahmawanto dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Sabtu (1/8/2020).

Eko menerangkan, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2017. Saat itu, Joko Driyono yang menjadi Wakil Ketua Umum PSSI merangkap sebagai Plt Sekjen PSSI selama empat bulan.

"Bila nanti Pak Yunus dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI. Saat ini, Plt Sekjen PSSI juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC," jelas Eko.

Pernyataan Eko ini merespons komentar pengamat sepakbola nasional, Tommy Welly, yang menganggap bahwa federasi telah melanggar statuta.

Menurut Tommy Welly, dalam Statuta PSSI, posisi sekjen tak bisa diisi oleh anggota dari badan PSSI apapun.

"Bicara soal Exco, itu adalah salah satu badan atau organ PSSI. Sedangkan Sekjen PSSI adalah orang profesional yang dipekerjakan atau dikontrak oleh PSSI untuk mengerjakan dan melaksanakan keputusan-keputusan Exco," kata Tommy Welly di kanal YouTube miliknya.

baca juga

Pria yang akrab disapa Bung Towel itu menyebut, pelanggaran yang dilakukan PSSI itu lantaran tak sesuai dengan statuta yang tertuang dalam Pasal 61 ayat 4 yang berbunyi; 'Sekjen tidak boleh menjadi delegasi ke Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI apapun'.

Menurut Bung Towel, Yunus Nusi tak bisa mengisi jabatan Sekjen PSSI meskipun hanya sebagai Plt, karena ia adalah anggota dari badan PSSI, yakni Exco.

"Artinya, keputusan PSSI mengangkat Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen adalah pelanggaran statuta. Itu bertentangan dengan statuta, karena Yunus Nusi adalah anggota Exco PSSI yang merupakan badan atau pengurus PSSI," jelasnya.

"Salah satu hal yang harus dicatat adalah Yunus Nusi saat ini juga berstatus sebagai Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur. Itu berarti bahwa Yunus Nusi adalah delegasi kongres. Dengan demikian, hal itu bertentangan dengan Pasal 61 ayat 4 Statuta PSSI," pungkas Tommy Welly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vietnam hingga Thailand Bawa Skuad Terbaik, Erick Thohir Ungkap Keistimewaan FIFA ASEAN Cup 2026

Vietnam hingga Thailand Bawa Skuad Terbaik, Erick Thohir Ungkap Keistimewaan FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 16:39 WIB

Penampakan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Umbar Janji Manis, Apa Itu?

Penampakan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Umbar Janji Manis, Apa Itu?

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 16:28 WIB

Ketika Skuad Rp400 Miliar Jadi Beban: Menatap Efek Etalase Timnas Indonesia

Ketika Skuad Rp400 Miliar Jadi Beban: Menatap Efek Etalase Timnas Indonesia

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:05 WIB

Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib

Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 07:51 WIB

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:46 WIB

Breakingnews: AFC Sanksi PSSI, Lakukan Pelanggaran Berulang!

Breakingnews: AFC Sanksi PSSI, Lakukan Pelanggaran Berulang!

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 16:29 WIB

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Timnas Indonesia Harus Main Tandang pada November, Erick Thohir: Kita Ngalah untuk BTS

Timnas Indonesia Harus Main Tandang pada November, Erick Thohir: Kita Ngalah untuk BTS

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 13:48 WIB

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

Video | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Terkini

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:56 WIB

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 20:49 WIB

×