Rangkap Jabatan Yunus Nusi Tidak Melanggar Statuta PSSI

Rully Fauzi, Adie Prasetyo Nugraha

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 20:40 WIB
Rangkap Jabatan Yunus Nusi Tidak Melanggar Statuta PSSI
Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha)

Suara.com - Rangkap jabatan Yunus Nusi tidak melanggar statuta PSSI. Seperti diketahui, Selain menjabat Plt Sekjen PSSI, Yunus juga merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Hal ini ditegaskan oleh Head of Media PSSI, Eko Rahmawanto. Menurutnya, jabatan Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI sudah diketahui oleh FIFA dan AFC.

Yunus Nusi menjabat Plt Sekjen PSSI sejak 20 April 2020 menggantikan Ratu Tisha Destria yang mengundurkan diri. Hingga saat ini, PSSI sendiri belum menentukan sekjen definitif untuk menggantikan Tisha.

"Posisi Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI sekaligus anggota Exco yang jelas tidak melanggar statuta. FIFA dan AFC juga telah memberikan dukungan, serta tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI," kata Eko Rahmawanto dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Sabtu (1/8/2020).

Eko menerangkan, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2017. Saat itu, Joko Driyono yang menjadi Wakil Ketua Umum PSSI merangkap sebagai Plt Sekjen PSSI selama empat bulan.

"Bila nanti Pak Yunus dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI. Saat ini, Plt Sekjen PSSI juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC," jelas Eko.

Pernyataan Eko ini merespons komentar pengamat sepakbola nasional, Tommy Welly, yang menganggap bahwa federasi telah melanggar statuta.

Menurut Tommy Welly, dalam Statuta PSSI, posisi sekjen tak bisa diisi oleh anggota dari badan PSSI apapun.

"Bicara soal Exco, itu adalah salah satu badan atau organ PSSI. Sedangkan Sekjen PSSI adalah orang profesional yang dipekerjakan atau dikontrak oleh PSSI untuk mengerjakan dan melaksanakan keputusan-keputusan Exco," kata Tommy Welly di kanal YouTube miliknya.

baca juga

Pria yang akrab disapa Bung Towel itu menyebut, pelanggaran yang dilakukan PSSI itu lantaran tak sesuai dengan statuta yang tertuang dalam Pasal 61 ayat 4 yang berbunyi; 'Sekjen tidak boleh menjadi delegasi ke Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI apapun'.

Menurut Bung Towel, Yunus Nusi tak bisa mengisi jabatan Sekjen PSSI meskipun hanya sebagai Plt, karena ia adalah anggota dari badan PSSI, yakni Exco.

"Artinya, keputusan PSSI mengangkat Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen adalah pelanggaran statuta. Itu bertentangan dengan statuta, karena Yunus Nusi adalah anggota Exco PSSI yang merupakan badan atau pengurus PSSI," jelasnya.

"Salah satu hal yang harus dicatat adalah Yunus Nusi saat ini juga berstatus sebagai Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur. Itu berarti bahwa Yunus Nusi adalah delegasi kongres. Dengan demikian, hal itu bertentangan dengan Pasal 61 ayat 4 Statuta PSSI," pungkas Tommy Welly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:26 WIB

Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman

Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:42 WIB

Erick Thohir Apresiasi Timnas Putri usai Juara AFF Women's Cup 2026

Erick Thohir Apresiasi Timnas Putri usai Juara AFF Women's Cup 2026

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:50 WIB

Timnas Putri Indonesia Back-to-Back Juara Piala AFF 2026, Erick Thohir Angkat Topi

Timnas Putri Indonesia Back-to-Back Juara Piala AFF 2026, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:25 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?

Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:00 WIB

Timnas Indonesia Tanpa Pesawat Carter di Piala AFF 2026, Sumardji Jamin Fasilitas Tetap Maksimal

Timnas Indonesia Tanpa Pesawat Carter di Piala AFF 2026, Sumardji Jamin Fasilitas Tetap Maksimal

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:05 WIB

Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Pesan Tegas

Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Pesan Tegas

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 20:52 WIB

Mimpi Prabowo Bisa Terwujud? FIFA Buka Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

Mimpi Prabowo Bisa Terwujud? FIFA Buka Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 08:23 WIB

Gothia Cup 2026: Akademi Persib Cimahi Bidik Back to Back Juara

Gothia Cup 2026: Akademi Persib Cimahi Bidik Back to Back Juara

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×