Rangkap Jabatan Yunus Nusi Tidak Melanggar Statuta PSSI

Rully Fauzi, Adie Prasetyo Nugraha

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 20:40 WIB
Rangkap Jabatan Yunus Nusi Tidak Melanggar Statuta PSSI
Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha)

Suara.com - Rangkap jabatan Yunus Nusi tidak melanggar statuta PSSI. Seperti diketahui, Selain menjabat Plt Sekjen PSSI, Yunus juga merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Hal ini ditegaskan oleh Head of Media PSSI, Eko Rahmawanto. Menurutnya, jabatan Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI sudah diketahui oleh FIFA dan AFC.

Yunus Nusi menjabat Plt Sekjen PSSI sejak 20 April 2020 menggantikan Ratu Tisha Destria yang mengundurkan diri. Hingga saat ini, PSSI sendiri belum menentukan sekjen definitif untuk menggantikan Tisha.

"Posisi Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI sekaligus anggota Exco yang jelas tidak melanggar statuta. FIFA dan AFC juga telah memberikan dukungan, serta tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI," kata Eko Rahmawanto dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Sabtu (1/8/2020).

Eko menerangkan, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2017. Saat itu, Joko Driyono yang menjadi Wakil Ketua Umum PSSI merangkap sebagai Plt Sekjen PSSI selama empat bulan.

"Bila nanti Pak Yunus dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI. Saat ini, Plt Sekjen PSSI juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC," jelas Eko.

Pernyataan Eko ini merespons komentar pengamat sepakbola nasional, Tommy Welly, yang menganggap bahwa federasi telah melanggar statuta.

Menurut Tommy Welly, dalam Statuta PSSI, posisi sekjen tak bisa diisi oleh anggota dari badan PSSI apapun.

"Bicara soal Exco, itu adalah salah satu badan atau organ PSSI. Sedangkan Sekjen PSSI adalah orang profesional yang dipekerjakan atau dikontrak oleh PSSI untuk mengerjakan dan melaksanakan keputusan-keputusan Exco," kata Tommy Welly di kanal YouTube miliknya.

baca juga

Pria yang akrab disapa Bung Towel itu menyebut, pelanggaran yang dilakukan PSSI itu lantaran tak sesuai dengan statuta yang tertuang dalam Pasal 61 ayat 4 yang berbunyi; 'Sekjen tidak boleh menjadi delegasi ke Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI apapun'.

Menurut Bung Towel, Yunus Nusi tak bisa mengisi jabatan Sekjen PSSI meskipun hanya sebagai Plt, karena ia adalah anggota dari badan PSSI, yakni Exco.

"Artinya, keputusan PSSI mengangkat Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen adalah pelanggaran statuta. Itu bertentangan dengan statuta, karena Yunus Nusi adalah anggota Exco PSSI yang merupakan badan atau pengurus PSSI," jelasnya.

"Salah satu hal yang harus dicatat adalah Yunus Nusi saat ini juga berstatus sebagai Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur. Itu berarti bahwa Yunus Nusi adalah delegasi kongres. Dengan demikian, hal itu bertentangan dengan Pasal 61 ayat 4 Statuta PSSI," pungkas Tommy Welly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FIFA Restui Awaydays di Super League, tapi Persija-Persib dan Arema-Persebaya Tak Masuk Hitungan

FIFA Restui Awaydays di Super League, tapi Persija-Persib dan Arema-Persebaya Tak Masuk Hitungan

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Erick Thohir Ogah Sepak Bola Wanita Jadi Proyek Sesaat: IWL Harus Berumur Panjang

Erick Thohir Ogah Sepak Bola Wanita Jadi Proyek Sesaat: IWL Harus Berumur Panjang

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia

Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:32 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Beda dengan PSSI, AFC, dan CONCACAF Serang Infantino Secara Terbuka

Beda dengan PSSI, AFC, dan CONCACAF Serang Infantino Secara Terbuka

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Erick Thohir Ada Agenda sebagai Menpora, PSSI Tunda Evaluasi Kegagalan John Herdman

Erick Thohir Ada Agenda sebagai Menpora, PSSI Tunda Evaluasi Kegagalan John Herdman

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Timnas Indonesia Main Dua Stadion Ikonik Akan Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Main Dua Stadion Ikonik Akan Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Bukan Erick Thohir Wakili PSSI, Yunus Nusi Maju Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF

Bukan Erick Thohir Wakili PSSI, Yunus Nusi Maju Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:08 WIB

PSSI Pasang Badan, Minta Fans Tak Hujat Pemain Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026

PSSI Pasang Badan, Minta Fans Tak Hujat Pemain Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×