Dituding Tunggak Gaji Pemain, PSMS Medan Membantah

Irwan Febri Rialdi Suara.Com
Rabu, 02 September 2020 | 06:44 WIB
Dituding Tunggak Gaji Pemain, PSMS Medan Membantah
Logo PSMS Medan. [ANTARA/HO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Klub Liga 2 2020, PSMS Medan, dituding telah menunggak gaji pemain. Namun, kabar itu langsung dibantah oleh Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja.

"Kalau menunggak gaji artinya kami tidak membayar pemain yang sudah 'berkeringat'. Untuk kasus yang dibawa ke NDRC itu tentang gaji pemain setelah kontraknya tidak diperpanjang di Liga 2 musim 2019," ujar Julius Raja ketika dihubungi Antara.

Julius tidak menampik bahwa, pada Maret 2020, pihaknya diwajibkan untuk membayar sisa gaji pemainnya di Liga 2 2019 yaitu Mohammadou Al Hadji oleh Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (NDRC) sebesar Rp150 juta.

Namun, dia menegaskan bahwa yang dipermasalahkan di NDRC adalah gaji Al Hadji pada putaran kedua Liga 2 2019 atau ketika sudah tidak lagi bersama skuat berjuluk Ayam Kinantan.

Al Hadji awalnya dikontrak pada Juni-Desember 2019. Akan tetapi, setelah dievaluasi, PSMS memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak tersebut mulai putaran kedua Liga 2 2019 di bulan Agustus.

Menurut Julius, salah satu penyebab Al Hadji dicoret dari skuat adalah karena kerap berlaku tidak disiplin selama memperkuat PSMS.

Ternyata, itu menjadi persoalan bagi Al Hadji yang menuntut agar PSMS membayar gajinya hingga Desember 2019.

"Si pemain ini hanya bermain untuk kami di putaran pertama Liga 2 2019. Dan sampai putaran pertama itu, kami sudah membayar gaji dan kompensasi," tutur Julius.

Meski demikian, Julius menegaskan bahwa PSMS tetap menghormati keputusan NDRC.

Baca Juga: Bagas Kaffa Sebut Timnas Indonesia U-19 Siap Uji Coba dan 4 Berita Terkini

Manajemen klub telah menuntaskan kewajibannya kepada Al Hadji sebesar Rp75 juta, yang dibayar setelah keputusan NDRC keluar. Sisanya akan dituntaskan maksimal September 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI