Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) mencium istrinya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara.
Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara., sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]