Menpora Dorong PSSI Hukum Berat Pelaku Suap Pemain dan Ofisial Klub Liga 3

Arief Apriadi

Jum'at, 19 November 2021 | 07:06 WIB
Menpora Dorong PSSI Hukum Berat Pelaku Suap Pemain dan Ofisial Klub Liga 3
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (kanan) berbincang dengan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) seusai memberikan keterangan pers terkait evaluasi penyelenggaraan Liga 1 dan Liga 2 di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (22/10/2021). Dalam rapat evaluasi tersebut PSSI bersama Kemenpora mewacanakan pertandingan Liga 1 akan digelar dengan penonton namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mendorong PSSI untuk memberikan hukuman berat bagi pemain dan ofisial yang terbukti menerima suai di klub Liga 3.

Persepakbolaan Indonesia kembali dicederai dengan tindakan kotor dengan ditemukannya dugaan terjadinya tindakan suap kepada pemain dan ofisial klub Liga 3 2021 wilayah Jawa Timur.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing.

Menpora pun meminta PSSI untuk mengusut dugaan tersebut. Kasus ini juga menurutnya menjadi sinyal agar PSSI mulai memperhatikan Liga 3 yang diikuti tim-tim amatir karena kompetisi tersebut juga, menurutnya, merupakan ajang pembinaan klub sepak bola Indonesia.

“Ini tidak mudah untuk membuktikan (dugaan suap),” kata Zainudin Amali dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

"Butuh penguatan di klub, Askab, Askot, dan Asprov agar lebih ditekankan bahwa bukan juara yang jadi tujuan kita, khususnya di Liga 3 yang merupakan pembinaan supaya mereka bisa menjadi klub yang naik level."

“Apabila terbukti (pengaturan skor) itu hukumannya jangan ringan karena bisa membuat orang berulang kali untuk melakukan itu,” tambah dia.

Zainudin meminta agar hukuman yang diberikan minimal diskors dari seluruh kegiatan sepak dengan durasi waktu tertentu sampai yang terberat disanksi seumur hidup.

Sebelumnya dikonfirmasi adanya dugaan pengaturan skor di klub Liga 3 Jawa Timur dalam pertandingan antara klub Gestra Paranane FA dengan NZR Sumbersari FC dan Gestra melawan Persema.

baca juga

Dalam pertandingan tersebut, Gestra kalah 0-1 dari NZR Sumbersari FC, dan takluk 1-5 saat melawan Persema.

Kasus tersebut sedang diadili oleh Komite Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur dan kini memasuki sidang kedua. Erwin memastikan para tersangka akan menerima hukuman berat.

"Ada uang atau tidak? Yang jelas kalah sesuai dengan permintaan. Ini dihubungi. Makanya ada laporan dari pihak manajemen. Makanya dia laporkan ke Komdis Asprov. Kalau ternyata benar, sanksinya seumur hidup," kata Erwin, demikian dilansir dari Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Tunggu Kepastian NPC soal Tuan Rumah ASEAN Para Games

Pemerintah Tunggu Kepastian NPC soal Tuan Rumah ASEAN Para Games

Sport | Kamis, 18 November 2021 | 23:52 WIB

Komdis PSSI: Ada Dugaan Suap ke Pemain - Ofisial Klub Liga 3 Jatim

Komdis PSSI: Ada Dugaan Suap ke Pemain - Ofisial Klub Liga 3 Jatim

Bola | Kamis, 18 November 2021 | 23:35 WIB

Banding PSG Pati Ditolak, Resmi Disanksi Pengurangan 3 Poin dan Denda Rp 90 Juta

Banding PSG Pati Ditolak, Resmi Disanksi Pengurangan 3 Poin dan Denda Rp 90 Juta

Bola | Kamis, 18 November 2021 | 20:59 WIB

Selamat! PSPK Pasuruan Juara Grup N Liga 3 Jatim dan Lolos 32 Besar

Selamat! PSPK Pasuruan Juara Grup N Liga 3 Jatim dan Lolos 32 Besar

Malang | Kamis, 18 November 2021 | 20:26 WIB

Banding Ditolak dan Dapatkan Sanksi Berat, AHHA PS Pati Pilih Bersikap Bijak

Banding Ditolak dan Dapatkan Sanksi Berat, AHHA PS Pati Pilih Bersikap Bijak

Jawa Tengah | Kamis, 18 November 2021 | 20:05 WIB

Terkini

Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman

Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:50 WIB

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:46 WIB

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Bahlil Hapus Perusahaan Cangkang dalam Impor BBM dan LPG, Negara Ambil Alih Kendali

Bahlil Hapus Perusahaan Cangkang dalam Impor BBM dan LPG, Negara Ambil Alih Kendali

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Sudah Beroperasi, Pabrik Baterai Indonesia-China di Karawang Tunggu Diresmikan Prabowo

Sudah Beroperasi, Pabrik Baterai Indonesia-China di Karawang Tunggu Diresmikan Prabowo

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Mindset Kelas Atas, New BIONS by BNI Sekuritas Siap Dampingi Penggunanya Sampai Menetas Tuntas

Mindset Kelas Atas, New BIONS by BNI Sekuritas Siap Dampingi Penggunanya Sampai Menetas Tuntas

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Kenali Perbedaan Fungsi Sabun Cuci Muka Kahf Warna Hitam, Biru, dan Hijau

Kenali Perbedaan Fungsi Sabun Cuci Muka Kahf Warna Hitam, Biru, dan Hijau

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Perusahaan Tambang Bisa Kembali Beroperasi, ESDM Terbitkan RKAB Minerba 2026

Perusahaan Tambang Bisa Kembali Beroperasi, ESDM Terbitkan RKAB Minerba 2026

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB

×