Pelaku Suap Liga 3 Didenda Rp100 Juta dan Larangan Aktivitas di Sepak Bola Selama 10 Tahun

Syaiful Rachman

Sabtu, 20 November 2021 | 00:05 WIB
Pelaku Suap Liga 3 Didenda Rp100 Juta dan Larangan Aktivitas di Sepak Bola Selama 10 Tahun
Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat (tengah) memberikan penjelasan mengenai hasil sidang komdis soal kasus percobaan suap kompetisi Liga 3 di Surabaya, Jumat (19/11/2021). (ANTARA/HO-Humas PSSI Jatim)

Suara.com - Komite Disiplin PSSI Jawa Timur dalam sidangnya, Jumat (19/11/2021), menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas kasus percobaan suap pada kompetisi Liga 3 yang mempertemukan tim NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC, 12 November 2021.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Dimas Yopi melakukan percobaaan suap dengan cara memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar tim Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola daring.

Atas tindakan tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada Dimas Yopi, selain juga menghukum yang bersangkutan dilarang beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," kata Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat usai sidang.

Makin Rahmat menjelaskan bahwa Dimas Yopy telah melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Dalam sidangnya, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pemain Gresik Putra, yakni Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman (staf perlengkapan) Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks-pemain Persela Lamongan, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta.

Menurut Makin Rahmat, keempat orang itu mencoba melakukan perbuatan suap pada pertandingan kompetisi Liga 3 antara Gresik Putra versus Persema Malang.

Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.

baca juga

Khusus untuk Bambang Suryo yang diduga juga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI Jatim menyerahkan kasusnya ke polisi karena Bambang Suryo bukan bagian dari football family dan sebelumnya yang bersangkutan sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018.

"Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018 sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," terang Makin. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan dan Kendaraan Rusak

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan dan Kendaraan Rusak

Foto | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:44 WIB

63 Jenazah Korban Virgo Teridentifikasi, Jawa Timur Terbanyak dengan 28 Orang

63 Jenazah Korban Virgo Teridentifikasi, Jawa Timur Terbanyak dengan 28 Orang

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:13 WIB

Khofifah: Batik Jatim Bukan Sekadar Warisan Budaya, tapi Penggerak Ekonomi

Khofifah: Batik Jatim Bukan Sekadar Warisan Budaya, tapi Penggerak Ekonomi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Aksi peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan di Balai Kota Malang

Aksi peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan di Balai Kota Malang

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

News | Selasa, 29 September 2026 | 08:33 WIB

Jawa Timur Jadi Raja Tembakau, Produksi Tembus 148,77 Ribu Ton

Jawa Timur Jadi Raja Tembakau, Produksi Tembus 148,77 Ribu Ton

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 07:00 WIB

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:11 WIB

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:03 WIB

Usut Sindikat Scam Kripto Malaysia-Vietnam, Polisi Telusuri Transaksi Fantastis Rp3,19 Triliun

Usut Sindikat Scam Kripto Malaysia-Vietnam, Polisi Telusuri Transaksi Fantastis Rp3,19 Triliun

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:30 WIB

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Pakar Soroti Strategi Bahlil Amankan Energi RI di Tengah Situasi Geopolitik Global

Pakar Soroti Strategi Bahlil Amankan Energi RI di Tengah Situasi Geopolitik Global

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Sunblock vs Sunscreen, Mana yang Lebih Efektif Lindungi Kulit dari Sinar Matahari?

Sunblock vs Sunscreen, Mana yang Lebih Efektif Lindungi Kulit dari Sinar Matahari?

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Penjualan Mobil di Indonesia Catatkan Kinerja Positif September 2026

Penjualan Mobil di Indonesia Catatkan Kinerja Positif September 2026

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:31 WIB

7 Cara Membersihkan Air Fryer yang Benar agar Awet dan Bebas Bau

7 Cara Membersihkan Air Fryer yang Benar agar Awet dan Bebas Bau

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Tak Terbebani Rekor Sempurna Persija, Shin Tae-yong: Sama Sekali Tidak

Tak Terbebani Rekor Sempurna Persija, Shin Tae-yong: Sama Sekali Tidak

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Kronologi Pelecehan Seksual Influencer Sashfir di Toilet Restoran Steak Senopati

Kronologi Pelecehan Seksual Influencer Sashfir di Toilet Restoran Steak Senopati

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:26 WIB

10 Arti Mimpi Kematian, Benarkah Pertanda Buruk atau Justru Sebaliknya?

10 Arti Mimpi Kematian, Benarkah Pertanda Buruk atau Justru Sebaliknya?

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Agensi Konfirmasi Sophia KATSEYE Bakal Comeback Januari 2027 Usai Hiatus

Agensi Konfirmasi Sophia KATSEYE Bakal Comeback Januari 2027 Usai Hiatus

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Minyak Dunia Melonjak 4 Persen Akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah dan Gangguan Pasokan

Minyak Dunia Melonjak 4 Persen Akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah dan Gangguan Pasokan

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Sumber Kekayaan Celine Evangelista, Siap Hijrah dan Incar Vila Rp7 M di Madinah

Sumber Kekayaan Celine Evangelista, Siap Hijrah dan Incar Vila Rp7 M di Madinah

Entertainment | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:11 WIB

×