Pelaku Suap Liga 3 Didenda Rp100 Juta dan Larangan Aktivitas di Sepak Bola Selama 10 Tahun

Syaiful Rachman

Sabtu, 20 November 2021 | 00:05 WIB
Pelaku Suap Liga 3 Didenda Rp100 Juta dan Larangan Aktivitas di Sepak Bola Selama 10 Tahun
Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat (tengah) memberikan penjelasan mengenai hasil sidang komdis soal kasus percobaan suap kompetisi Liga 3 di Surabaya, Jumat (19/11/2021). (ANTARA/HO-Humas PSSI Jatim)

Suara.com - Komite Disiplin PSSI Jawa Timur dalam sidangnya, Jumat (19/11/2021), menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas kasus percobaan suap pada kompetisi Liga 3 yang mempertemukan tim NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC, 12 November 2021.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Dimas Yopi melakukan percobaaan suap dengan cara memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar tim Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola daring.

Atas tindakan tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada Dimas Yopi, selain juga menghukum yang bersangkutan dilarang beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," kata Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat usai sidang.

Makin Rahmat menjelaskan bahwa Dimas Yopy telah melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Dalam sidangnya, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pemain Gresik Putra, yakni Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman (staf perlengkapan) Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks-pemain Persela Lamongan, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta.

Menurut Makin Rahmat, keempat orang itu mencoba melakukan perbuatan suap pada pertandingan kompetisi Liga 3 antara Gresik Putra versus Persema Malang.

Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.

baca juga

Khusus untuk Bambang Suryo yang diduga juga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI Jatim menyerahkan kasusnya ke polisi karena Bambang Suryo bukan bagian dari football family dan sebelumnya yang bersangkutan sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018.

"Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018 sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," terang Makin. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus

Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia

Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Api Masih Berkobar di Bromo, Jalur Wisata Ditutup Sementara

Api Masih Berkobar di Bromo, Jalur Wisata Ditutup Sementara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar

Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar

Foto | Senin, 27 Juli 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Bogor | Senin, 24 Agustus 2026 | 03:49 WIB

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×