7 Larangan Selama Piala Dunia Qatar, Tak Boleh Bermesraan hingga Bawa Antidepresan

Rifan Aditya

Minggu, 20 November 2022 | 17:40 WIB
7 Larangan Selama Piala Dunia Qatar, Tak Boleh Bermesraan hingga Bawa Antidepresan
larangan selama Piala dunia Qatar, piala dunia 2022 (pixabay.com)

Suara.com - Perayaan Piala Dunia di Qatar telah menimbulkan kontroversi besar karena pembatasan yang dilakukan negara Timur Tengah itu terhadap pengunjung dan suporter. Disebutkan ada beberapa larangan selama Piala Dunia Qatar.

Suporter dari seluruh dunia menyoroti larangan mengonsumsi alkohol, sanksi terhadap anggota komunitas LGBTIQ+, serta bermesraan di tempat umum, dan masih ada lagi yang lain.

Ribuan suporter/pengunjung dari luar negeri yang datang ke Qatar mempertanyakan apa yang diizinkan dan apa yang tidak ada di wilayah Qatar. Berikut larangan selama Piala Dunia Qatar.

1. Penjualan dan konsumsi alkohol diizinkan hanya pada titik-titik tertentu

Salah satu masalah utama bagi penggemar tim yang akan berpartisipasi di Piala Dunia Qatar 2022 adalah pembatasan alkohol. Qatar mengaktifkan titik-titik tertentu di mana penjualan dan konsumsi alkohol akan diizinkan pada waktu-waktu tertentu selama pertandingan dimulai.

Penjualan minuman ini juga akan dibatasi pada tiga jam sebelumnya, serta selama dan jam setelah pertandingan. Selanjutnya, itu hanya dapat dikonsumsi di area yang mendapatkan ijin penjualan seperti hotel dan restoran dengan izin khusus untuk menjualnya.

Tak hanya alkohol, pejabat Qatar juga menekankan bahwa merokok dilarang di semua tempat umum. Oleh karena itu,  semua orang yang terbiasa merokok juga harus melakukannya di tempat-tempat tertentu untuk menghindari denda.

2. Pembatasan dan larangan untuk komunitas LGBTIQ+

Kontroversi besar lainnya dari penyelenggaraan Piala Dunia di Qatar 2022 adalah masalah pasangan sesama jenis, karena sesuai dengan kebijakan negara tersebut hubungan antar pria bahkan dihukum dengan hukuman hingga tiga tahun penjara.

baca juga

Namun demikian, pemerintah Qatar meyakinkan bahwa anggota komunitas LGBTQI+ yang melakukan perjalanan ke Qatar untuk menonton Piala Dunia tidak akan dihukum dan tidak akan memiliki konsekuensi hukum selama mereka mematuhi norma dan aturan yang ditetapkan di ruang publik.

3. Tidak boleh mengumbar kemesraan di depan umum

Aspek lain yang tidak sepenuhnya diizinkan di Qatar adalah mengumbar kemesraan di depan umum serta hubungan di luar nikah selama Piala Dunia akan dilarang dan dihukum hingga tujuh tahun penjara.

Pejabat Qatar menyatakan, larangan tersebut diberlakukan untuk menghormati nilai-nilai dan tradisi seperti yang mereka lakukan di negara lain. Qatar adalah masyarakat yang relatif konservatif, tampilan kasih sayang di publik bukan bagian dari budaya mereka.

4. Larangan memakai pakaian yang tidak sopan

Terdapat larangan tentang pakaian yang dikenakan para wanita selama Piala Dunia 2022 di Qatar.  Pada masalah pakaian, Qatar menetapkan bahwa pengunjung dapat mengenakan pakaian pilihan mereka.

Namun pakaian ini harus memenuhi kriteria tertentu seperti tidak menunjukkan bahu atau lutut serta menghindari penggunaan pakaian berpotongan rendah baik untuk pria maupun wanita.

Dalam kasus khusus wanita, para pengunjung yang datang ke wilayah Qatar tidak akan diminta untuk menutupi wajah dan kepala mereka dengan jilbab yang digunakan di wilayah Qatar, hanya diwajibkan untuk sopan.

5. Dilarang mengonsumsi apalagi menyebarkan narkoba di Qatar 

Obat-obatan terlarang seperti narkoba tidak boleh beredar di Qatar. Jika Kokain, misalnya diperbolehkan dikonsumsi di negara lain, di Qatar melarang peredaran obat-obatan tersebut.

Jika ada suporter tertangkap mengonsumsi obat-obatan tersebut selama Piala Dunia, maka orang tersebut bisa mendapatkan hukuman berat seperti penjara, deportasi, denda, larangan mengunjungi negara itu, dan masih banyak lagi yang lain.

6. Dilarang membawa Antidepresan

Ada beberapa resep obat legal yang ternyata dilarang juga di Qatar. Obat tersebut misalnya antidepresan seperti Valium atau Xanax. Bagi yang membawanya dapat dikenakan hukuman seberat pembawa zat ilegal seperti narkoba di atas.

Jadi, suporter yang terpaksa harus membawa obat-obatan selama bepergian dan akan mengunjungi Qatar untuk Piala Dunia, maka harus membawa  surat keterangan dokter yang sangat rinci yang menjelaskan mengapa Anda membutuhkan obat tertentu. Surat keterangan dokter harus berlaku tdak lebih dari 6 bulan.

7. Larangan Fotografi

Suporter tidak akan memiliki kebebasan untuk mengambil foto-foto di mana saja dan atau membuat  konten apa pun yang mereka inginkan saat mereka berada di Qatar.

Begitu ada yang mulai mengeluarkan peralatan fotografi seperti tripod, orang tersebut bisa langsung dikenai denda. Hanya mereka yang memiliki visa dan izin khusus yang diperbolehkan mengambil foto. 

Demikian itu daftar larangan selama Piala Dunia Qatar. Bagaimana menurut Anda?

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Timnas Qatar: Dulu Dipermalukan Timnas Indonesia, Kini Main di Piala Dunia 2022

Kisah Timnas Qatar: Dulu Dipermalukan Timnas Indonesia, Kini Main di Piala Dunia 2022

Bola | Minggu, 20 November 2022 | 17:35 WIB

Hadapi Ekuador di Laga Pembuka Piala Dunia 2022, Kapten Qatar: InsyaAllah Kami akan Tampil Baik

Hadapi Ekuador di Laga Pembuka Piala Dunia 2022, Kapten Qatar: InsyaAllah Kami akan Tampil Baik

Bola | Minggu, 20 November 2022 | 17:19 WIB

Tolak Boikot Piala Dunia 2022 di Qatar, Akon: Standar Hidup Tiap Negara Berbeda

Tolak Boikot Piala Dunia 2022 di Qatar, Akon: Standar Hidup Tiap Negara Berbeda

Bola | Minggu, 20 November 2022 | 17:07 WIB

5 Aturan yang Harus Dipatuhi Wisawatan Piala Dunia Qatar 2022, Agama Termasuk?

5 Aturan yang Harus Dipatuhi Wisawatan Piala Dunia Qatar 2022, Agama Termasuk?

Your Say | Minggu, 20 November 2022 | 17:02 WIB

Terkini

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 18:06 WIB

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 18:04 WIB

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:00 WIB

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:59 WIB

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:56 WIB

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:55 WIB

×