Kemudian, KP akan mengumumkan kembali soal persyaratan administrasi para bakal calon tersebut.
Jika gugur, maka bakal calon diberikan kesempatan untuk melakukan banding yang difasilitasi oleh Komite Banding Pemilihan.
KP juga menyiapkan skenario andai tidak ada calon yang memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa dipastikan menjadi calon tetap.