Suara.com - Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) menegaskan tidak terlibat dalam desakan 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Plt. Ketua Umum PPAD, Mayjen TNI Purn Komaruddin Simanjuntak, menekankan bahwa delapan usulan yang sempat disampaikan melalui forum purnawirawan prajurit TNI hanya usulan dari beberapa orang.
"Kami memahami bahwa usulan yang disampaikan tersebut dilandasi semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, Kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh Purnawirawan TNI AD," kata Komaruddin dalam pernyataanya, Senin (28/4/2025).
Komaruddin menekankan bahwa PPAD merupakan organisasi resmi Purnawirawan TNI AD yang berbadan hukum sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi serta kontribusi pemikiran para Purnawirawan TNI AD kepada pemerintah, TNI, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Ia kemudian mengajak seluruh Purnawirawan untuk bersama-sama menjaga kehormatan, persatuan, serta marwah TNI sebagai institusi yang senantiasa berada di garda terdepan dalam menjaga keutuhan Bangsa dan Negara.
"Kami berharap Purnawirawan TNI AD dengan penuh kesadaran, ketulusan dan keikhlasan untuk dapatnya memperhatikan kaidah dalam AD / ART PPAD untuk kebaikan kita bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Komaruddin berpesan agar kepada seluruh Purnawirawan TNI AD untuk selalu berpedoman terhadap kode etik kehidupan prajurit pejuang, yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI.
Serta mengamalkan pesan almarhum Jenderal TNI Purn Widjojo Soejono selaku sesepuh pendiri PPAD, yakni Bhayangkari Negara, baru berhenti berjuang jika tidak lagi mampu mendengar tembakan salvo di samping telinganya.
"Pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen PPAD dalam merawat persatuan, menjunjung etika, dan terus berkontribusi positif bagi Bangsa dan Negara," pungkasnya.
Baca Juga: Forum Purnawirawan Prajurit TNI Desak Gibran Diganti, Ketua MPR: Dia Adalah Wakil Presiden yang Sah
Berikut pernyataan sikap PPAD