3. PSSI wajib menjaga wibawa dan kredibilitas sepak bola di Indonesia.
4. PSSI dan PT LIB wajib mengganti kerugian klub musim sebelumnya 2020 (saat Covid-19) dan musim 2023.
5. Adanya wacana dari Kemenpora untuk melanjutkan dan jika klub tidak mampu secara pembiayaan untuk melanjutkan dan memilih tidak ikut, maka tidak berhak dikenakan sanksi maupun degradasi.
6. Silakan Kemenpora, PSSI dan PT LIB mencarikan solusi untuk mengatasi sehingga ada keseimbangan dengan rekrutmen dari Liga 3.
7. Bagaimana tanggapan dari Kementerian PUPR dan Kemenpora bersama PSSI dan LIB terkait Instruksi Presiden untuk perbaikan dan pembenahan infrastruktur stadion peserta Liga.
8. PSBS Biak menyatakan TIDAK IKUT dalam kompetisi Liga 2 2022/2023 yang sangat tidak jelas ini, apabila dipaksakan untuk dilanjutkan kembali.
9. Adanya isu terkait suap sebesar 15 juta rupiah yang dituduhkan kepada klub-klub yang menolak Liga 2 dilanjutkan, PSBS Biak tidak pernah menerima uang tersebut, baik langsung maupun tidak langsung dan tidak pernah berkonspirasi dengan klub manapun untuk menolak ataupun melanjutkan kompetisi sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan di beberapa media.