Penjelasan Gol Kevin De Bruyne ke Gawang Real Madrid Tak Dianulir VAR

Reky Kalumata

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:16 WIB
Penjelasan Gol Kevin De Bruyne ke Gawang Real Madrid Tak Dianulir VAR
Kevin De Bruyne merayakan gol penyeimbang u​​​​​​​ntuk Manchester City yang dicetaknya ke gawang Real Madrid dalam pertandingan leg pertama semifinal Liga Champions di Santiago Bernabeu pada 10 Mei 2023. ANTARA/AFP/JAVIER SORIANO

Suara.com - Gelandang Manchester City, Kevin de Bruyne tengah dalam sorotan usai mencetak gol ke gawang Real Madrid yang berbuah kontroversi usai tidak dianulir oleh VAR.

Duel Real Madrid melawan Manchester City pada semifinal leg pertama Liga Champions 2022-2023 digelar di Stadion Santiago Bernabeu pada Rabu (10/5/2023).

Pertandingan berjalan menarik sejak awal babak pertama, serangan demi serangan diperlihatkan silih ganti mengancam gawang kedua tim ini.

Real Madrid lebih dulu unggul melalui gol Vinicius Jr pada menit ke-36, memanfaatkan umpan Camavinga sebelum melesakkan sepakan keras ke kanan gawang Ederson Moraes.

Skor 1-0 bertahan hingga babak pertama usai, Man City baru bisa menyamakan kedudukan di babak kedua tepatnya menit ke-67 lewat Kevin de Bruyne.

Seiring keberhasilan Man City menyamakan kedudukan, muncul kontroversi terkait gol yang diciptakan De Bruyne lewat serangan dari belakang.

BeIn Sports sempat melakukan analisa menggunakan teknologi triangulasi 3D guna menentukan bahwa bola sudah keluar lapangan sebelum gol De Bruyne tercipta.

Hal itu dilakukan karena banyaknya pihak yang menilai jika gol De Bruyne seharusnya dianulir, lantas mengapa VAR tidak menganulirnya?

Menurut laporan Sportingnews lewat artikel yang dirilis pada Rabu (10/5/2023) menyebut bahwa wasit sudah melakukan kesalahan.

baca juga

Wasit seharusnya menghentikan permainan dan memberi lemparan ke dalam untuk Real Madrid, namun marginnya sangat tipis sehingga sulit ditentukan.

Apakah bola sudah keluar lapangan atau belum, sementara VAR tidak digunakan karena insiden tersebut tidak terjadi dalam serangan langsung ke gawang.

Selain itu penguasaan bola sempat berpindah ke Real Madrid sebelum direbut pemain Man City, hal ini tidak dapat ditinjau oleh VAR.

Berdasar pada Laws of The Games halaman 141, dijelaskan bahwa peninjauan terhadap skema menyerang diperlukan untuk situasi yang mengarah langsung ke keputusan.

VAR tidak bisa mengintervensi permainan, gol pun disahkan dan membawa Man City sukses menyamakan kedudukan di laga tersebut.

(Penulis: Eko Isdiyanto)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Carlo Ancelotti Catat Rekor Jadi Pelatih dengan Pertandingan Terbanyak di Liga Champions, Samai Alex Ferguson

Carlo Ancelotti Catat Rekor Jadi Pelatih dengan Pertandingan Terbanyak di Liga Champions, Samai Alex Ferguson

Bola | Rabu, 10 Mei 2023 | 13:41 WIB

Viral Trofi Liga Champions Buatan Indonesia, Warganet: Dikirim ke Madrid atau Man City?

Viral Trofi Liga Champions Buatan Indonesia, Warganet: Dikirim ke Madrid atau Man City?

Bola | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:06 WIB

7 Fakta Menarik Jelang Duel AC Milan vs Inter Milan di Liga Champions

7 Fakta Menarik Jelang Duel AC Milan vs Inter Milan di Liga Champions

Bola | Rabu, 10 Mei 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×