3 Fakta Polemik Tunggakan Gaji Pemain Kalteng Putra, Jadi Pembahasan Internasional

Arief Apriadi

Kamis, 01 Februari 2024 | 21:35 WIB
3 Fakta Polemik Tunggakan Gaji Pemain Kalteng Putra, Jadi Pembahasan Internasional
Para pemain Kalteng Putra saat menjalani latihan. [Dok. Instagram/@kaltengputra_id]

Suara.com - Perhatian publik semakin tertuju pada kasus tunggakan gaji yang dihadapi oleh pemain Kalteng Putra. Polemik ini bahkan sudah menyebar hingga jadi pembahasan internasional.

Kisruh antara tim dan pemain Kalteng Putra telah menciptakan ketegangan yang sangat mengkhawatirkan, menjadikan kasus ini semakin ramai diperbincangkan.

Dalam konteks ini, terdapat tiga fakta menarik yang perlu kita ketahui. Berikut adalah ulasannya.

1. Klub Menunggak, Pemain Diancam Pidana

Manajemen Kalteng Putra memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat para pemainnya.

Pemain-pemain ini dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap klub yang dikenal sebagai Laskar Isen Mulang, setelah mereka mengunggah keluhan mengenai keterlambatan pembayaran gaji. Para pemain dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Baca juga: Setahun 'Hilang', Persija Dapat Tambahan Personil Jelang Lanjutan Liga 1 Kontra Borneo FC

Tidak hanya itu, kuasa hukum Kalteng Putra juga menegaskan bahwa klub tersebut berencana menggugat secara perdata para pemain.

Alasannya, klub yang berbasis di Palangkaraya ini yakin tidak melanggar ketentuan kontrak dengan para pemain.

baca juga

2. FIFPro Memberikan Dukungan untuk Pemain

FIFPRO. [FIFPRO]
FIFPRO. [FIFPRO]

Kasus tunggakan gaji yang menimpa pemain Kalteng Putra mendapatkan perhatian dari FIFPro, organisasi yang mewakili asosiasi pesepak bola di seluruh dunia.

FIFPro menyatakan dukungan penuh untuk para anggota tim yang dikenal sebagai Laskar Isen Mulang ini, agar dapat memperoleh hak-hak mereka.

Baca juga: Potensi Pratama Arhan Jadi Sorotan Eks Pelatih Spesialis Throw In Liverpool

"Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada para pemain Kalteng Putra yang hanya menuntut penghormatan terhadap hak dasar mereka sebagai karyawan, termasuk hak untuk menerima pembayaran gaji yang seharusnya mereka dapatkan," demikian disampaikan dalam pernyataan resmi FIFPro di laman mereka.

"Sangat disayangkan bahwa pihak manajemen Kalteng Putra tidak hanya melanggar kontrak dengan tidak membayar gaji pemain, tetapi juga melakukan tindakan yang tidak patut dengan mengintimidasi para pemain melalui pendekatan kriminalisasi," lanjut pernyataan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Striker Sparta Rotterdam Follow PSSI, Tanda Segera Bela Timnas Indonesia?

Striker Sparta Rotterdam Follow PSSI, Tanda Segera Bela Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 01 Februari 2024 | 19:45 WIB

3 Prestasi Shin Tae-yong yang Unggul dari Pelatih Timnas Indonesia Lainnya

3 Prestasi Shin Tae-yong yang Unggul dari Pelatih Timnas Indonesia Lainnya

Bola | Kamis, 01 Februari 2024 | 14:27 WIB

Pekerjaan Budi Setiawan, Eks Deputi Sekjen PSSI yang Sebut Shin Tae-yong Tidak Punya Etika

Pekerjaan Budi Setiawan, Eks Deputi Sekjen PSSI yang Sebut Shin Tae-yong Tidak Punya Etika

Bola | Kamis, 01 Februari 2024 | 13:35 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×