Refleksi Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Trauma Belum Hilang, Keadilan Masih Buram

Ronald Seger Prabowo

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:59 WIB
Refleksi Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Trauma Belum Hilang, Keadilan Masih Buram
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Suara.com - Dua tahun lalu atau 1 Oktober 2022, sepak bola Indonesia dihantam tragedi memilukan usai laga Derbi Jatim antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Laga yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan yang berjalan aman lancar, berubah menjadi kerusuhan usai peluit tanda berakhirnya laga dibunyikan wasit.

Suporter tuan rumah yang turun ke lapangan untuk menyemangati para pemain Arema FC usai kalah 2-3 direspon berbeda oleh petugas pengamanan.

Petugas keamanan di lapangan menyemprotkan gas air mata yang disebut-sebut menjadi biang kerok tragedi memilukan itu terjadi.

135 orang tewas dalam kejadian memilukan tersebut. Sebagian besar karena kehabisan oksigen dan trauma fisik akibat terhimpit. Selain itu, ratusan lainnya mengalami luka-luka, baik fisik maupun psikologis.

Dua hari setelah tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menduga terdapat pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian maupun TNI dalam tragedi Kanjuruhan. Sedikit-dikitnya, hal itu terekam saat aparat menendang dan memukuli Aremania yang sedang berjalan.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menunjukkan poster berisi foto keluarga mereka yang menjadi korban saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menunjukkan poster berisi foto keluarga mereka yang menjadi korban saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Abdul Haris divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman penjara 6 tahun 8 bulan. Sementara, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Awalnya, Suko dituntut 6 tahun 8 bulan.

baca juga

AKP Hasdarmawan yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Kompol Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Terakhir, Bambang Sidik divonis ringan MA 2 tahun penjara. Keduanya awalnya divonis bebas di tingkat pengadilan negeri.

Keadilan Masih Buram

Namun dua tahun pasca tragedi itu pecah, keluarga korban terus memperjuangkan keadilan. Banyak yang merasa bahwa penegakan keadilan masih jauh dari memadai.

Seruan 'Menolak Lupa' bahkan digaungkan ribuan pengguna media sosial sebagai bentuk perlawanan atas tragedi Kanjuruhan.

Ketua Yayasan Keadilan tragedi Kanjuruhan Devi Atok mendesak agar proses hukum tragedi Kanjuruhan harus kembali berjalan.

Apalagi laporan model B yang sudah mereka serahkan ke Bareskrim Polri bisa dilanjutkan ke pengadilan. Sehingga para pelaku bisa dihukum dengan adil atas perbuatannya.

"Semoga, semua korban tragedi Kanjuruhan mendapat keadilan," harapnya.

Devi Athok ayah dari dua korban meninggal Tragedi Kanjuruhan NDR (16) dan NDB (13). Trauma hilangnya nyawa dua anaknya tercinta masih membekas.

Dia menegaskan jika penyebab dua putrinya meninggal karena disebabkan gas air mata. Bukan karena berdesakan apalagi diinjak-injak.

"Saya ikut memandikan dua jenazah putri sama kakak dan ibu saya, dari ujung rambut sama kuku tidak ada luka lebam sekalipun. Saya demi Allah. Busa terus keluar dari mulut, dan keluar bau amonia," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Federasi Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andy Irfan Junaedi, juga mendorong Komnas HAM menyelidiki kasus tragedi tersebut dalam perkara pelanggaran HAM berat.

KontraS sendiri telah menemukan unsur kejahatan HAM, meliputi tembakan gas air mata yang dilakukan secara sistematis sesuai komando yang menimbulkan korban jiwa dalam skala luas.

"Terpenuhi unsur ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Sayang Komnas HAM belum menurunkan tim khusus untuk penyelidikan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mees Hilgers Resmi Menjadi WNI, Jordi Amat Diprediksi Absen dari Timnas

Mees Hilgers Resmi Menjadi WNI, Jordi Amat Diprediksi Absen dari Timnas

Your Say | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:32 WIB

Respon Bintang AC Milan Usai Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Jadi WNI

Respon Bintang AC Milan Usai Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Jadi WNI

Bola | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:30 WIB

Paniknya Pelatih Bahrain Usai Mees Hilgers dan Eliano Reijnders WNI, Ngebut Lakukan Ini ke Pemain

Paniknya Pelatih Bahrain Usai Mees Hilgers dan Eliano Reijnders WNI, Ngebut Lakukan Ini ke Pemain

Bola | Selasa, 01 Oktober 2024 | 08:40 WIB

Terkini

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:59 WIB

Kolusikan Senior dan Talenta Muda, VM Pictures Siap Lahirkan Standar Baru Film Indonesia

Kolusikan Senior dan Talenta Muda, VM Pictures Siap Lahirkan Standar Baru Film Indonesia

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 13:58 WIB

3 Deodoran Lactic Acid yang Ampu Cerahkan Ketiak Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna

3 Deodoran Lactic Acid yang Ampu Cerahkan Ketiak Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:57 WIB

Pemerintah Siapkan Substansi RUU Pemilu, Bima Arya Soroti Soal Suara Terbuang

Pemerintah Siapkan Substansi RUU Pemilu, Bima Arya Soroti Soal Suara Terbuang

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:56 WIB

Ancaman Bom Sidang Majelis Umum PBB, Koper Misterius Ditemukan di Gedung Chrysler

Ancaman Bom Sidang Majelis Umum PBB, Koper Misterius Ditemukan di Gedung Chrysler

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:56 WIB

Sejoli di Medan Diciduk Edarkan Pod Getar asal Malaysia, Disembunyikan di Jam Dinding

Sejoli di Medan Diciduk Edarkan Pod Getar asal Malaysia, Disembunyikan di Jam Dinding

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 13:54 WIB

Tiga Orang Disomasi, Gus Ipul: Jangan Kembangkan Fitnah Apalagi ke NU

Tiga Orang Disomasi, Gus Ipul: Jangan Kembangkan Fitnah Apalagi ke NU

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 13:53 WIB

Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas

Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:52 WIB

Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara

Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:52 WIB

×