Suara.com - Syakir Sulaiman (32), mantan pemain Timnas Indonesia U-23, harus menjalani hukuman di penjara setelah tertangkap atas kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Pemain yang tercatat pernah bermain untuka Bali United ini ditangkap polisi di Cianjur karena kedapatan mengedarkan 2.700 butir obat terlarang jenis eksimer dan tramadol.
Kronologi Penangkapan
![Mantan pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman ditangkap polisi karena menjual obat-obatan terlarang. [Dok. Instagram/@syakirsulaiman92]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/06/41611-mantan-pemain-timnas-indonesia-u-23-syakir-sulaiman-ditangkap-polisi-karena-menjual-narkoba.jpg)
Kasus peredaran obat-obatan ini ditangani oleh Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat. Menurut AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur, penangkapan Syakir dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," katanya dikutip dari Antara.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah besar obat terlarang, yaitu 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer.
Motif dan Pengakuan Syakir Sulaiman
Saat diperiksa, Syakir mengaku telah menjalani bisnis obat terlarang ini selama dua tahun terakhir. Ia mengaku nekat menjalani aktivitas ilegal tersebut karena kesulitan ekonomi. Uang dari hasil penjualan obat-obatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 - 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United," kata AKP Tono.
Baca Juga: Maarten Paes Tiba Duluan, Respon Kocak Netizen: Mampir Kediri Dulu, Makan Tahu Takwa
Atas perbuatannya, Syakir dikenakan pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.