Panitia BRI Liga 1 Buka Suara PSM Makassar Main Pakai 12 Orang: Proses Sedang Berlangsung

Pebriansyah Ariefana, Adie Prasetyo Nugraha

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:15 WIB
Panitia BRI Liga 1 Buka Suara PSM Makassar Main Pakai 12 Orang: Proses Sedang Berlangsung
Duel PSM Makassar vs Borneo FC dalam laga pekan ke-12 BRI Liga 1 2024/2025 di Stadion Batakan, Balikpapan, Senin (2/12/2024). [Dok. X/PSM Makassar]

Suara.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) alias panitia BRI Liga 1 2023/2024, Ferry Paulus menyebut pihaknya sedang melakukan proses terkait PSM Makassar yang menurunkan 12 pemain.

LIB sedang bekerja bersama dengan Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Sekadar informasi, PSM kedapatan menurunkan 12 pemain ketika menang 3-2 atas Barito Putera dalam laga pekan ke-16 BRI Liga 1 di Stadion Batakan, Minggu (22/12/2024).

Kejadian ini menarik perhatian banyak pecinta sepak bola Tanah Air.

Oleh sebab itu, LIB langsung bergerak agar masalah ini segera tuntas.

Saat ini, semua data-data sedang dikumpulkan sebelum dilaporkan kepada Komdis PSSI.

"Kami menghargai proses yang tengah berlangsung dan menegaskan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan didasarkan pada peraturan dan regulasi yang berlaku di BRI Liga 1," ujar Ferry Paulus dalam keterangan resminya.

Ferry menegaskan terkait hukuman bagaimana akan diputuskan oleh Komdis PSSI.

Mantan petinggi Persija Jakarta itu menyebut keputusan bakal sesuai dengan regulasi dan Kode Disiplin BRI Liga 1.

baca juga

"Semua laporan akan dihimpun dan akan diputuskan Komdis berdasarkan fakta dan laporan yang ada serta berlandaskan Laws of the Game, Kode Disiplin PSSI, dan Regulasi BRI Liga 1 2024/2025," tutupnya.

Kejadian tersebut terjadi pada menit ke-90+8. PSM diperkuat 12 pemain diduga akibat perangkat pertandingan yang lalai.

Merujuk Kode Disiplin PSSI 2023 pasal 56 tentang Pemain Tidak Sah, PSM dapat terjerat ayat 1 poin vi yang berisikan "Pemain pengganti yang dimainkan oleh suatu tim dengan melebihi ketentuan atau dengan melanggar ketentuan dengan jumlah pergantian pemain yang berlaku".

"Apabila seorang pemain yang tidak sah sebagaimana dalam ayat 1 bermain di pertandingan resmi maka timnya akan dijatuhi sanksi dinyatakan kalah dengan pemotongan poin pada pertandingan tersebut sesuai Pasal 28 Kode Disiplin PSSI dan denda minimal Rp90 juta," tulis Kode Disiplin PSSI pasal 56 ayat 2 tentang Pemain Tidak Sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi 12 Pemain di PSM Makassar vs Barito Putera, PT LIB: Keputusan yang Diambil...

Kontroversi 12 Pemain di PSM Makassar vs Barito Putera, PT LIB: Keputusan yang Diambil...

Bola | Selasa, 24 Desember 2024 | 08:32 WIB

Kabar Duka! Dokter Persib Bandung Mochamad Rafi Ghani Meninggal Dunia

Kabar Duka! Dokter Persib Bandung Mochamad Rafi Ghani Meninggal Dunia

Bola | Senin, 23 Desember 2024 | 23:57 WIB

2 Fakta Menarik PSM Makassar Main dengan 12 Pemain saat Hadapi Barito Putera

2 Fakta Menarik PSM Makassar Main dengan 12 Pemain saat Hadapi Barito Putera

Bola | Senin, 23 Desember 2024 | 22:10 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×