Selebrasi Berbuntut Sanksi Berat: Komdis PSSI Hukum Beckham Putra

Galih Prasetyo

Minggu, 23 Februari 2025 | 07:00 WIB
Selebrasi Berbuntut Sanksi Berat: Komdis PSSI Hukum Beckham Putra
Gelandang Persib Bandung, Beckham Putra Nugraha, mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI [Persib]

Suara.com - Gelandang Persib Bandung, Beckham Putra Nugraha, mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI berupa larangan bertanding dan denda sebesar Rp 75 juta.

Akibat sanksi larangan bertanding tersebut, gelandang yang menggunakan nomor punggung 7 ini tidak ada dalam daftar susunan pemain (DSP) menghadapi Madura United di pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025.

Sanksi larangan bertanding dalam tiga pertandingan kompetisi BRI Liga 1 2024/2025 dan dengan sebesar Rp 75 juta ini, diberikan kepada Beckham buntut dari selebrasi yang dilakukan saat pertandingan menghadapi Persija Jakarta.

Pada pertandingan tandang pekan ke-23 BRI Liga 1 2024/2025 di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Minggu (16/2/2025), Beckham melakukan selebrasi usai David da Silva mencetak gol di menit 70.

Beckham Putra (instagram/@beckham_put7)
Beckham Putra (instagram/@beckham_put7)

"Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 bertempat di Stadion Patriot Chandra Bhaga, Bekasi telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2024/2025 antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung, dimana pemain Tim Persib Bandung Sdr. Beckham Putra Nugraha melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena melakukan selebrasi yang berlebihan sehingga memancing reaksi dari penonton dan diperkuat dengan bukti- bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," demikian kutipan surat dari Komdis PSSI.

Dengan fakta dan pertimbangan tersebut, maka gelandang jebolan Diklat Persib ini mendapatkan sanksi berupa larangan bertanding dalam tiga pertandingan.

Sanksi tersebut berlaku pada pertandingan Persib terdekat, sehingga saat laga kandang menghadapi Madura United, tidak ada nama Beckham di DSP.

"Merujuk kepada Pasal 55 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Sdr. Beckham Putra Nugraha diberikan hukuman larangan bermain sebanyak 3 (tiga) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat,"

"Denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," demikian isi keputusan sanksi dari Komdis.

baca juga

Persib sendiri masih bisa melalukan banding, hal itu sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Kontributor : Rahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Striker Andalan, Persis Solo Nyaris Tersungkur Saat Jamu Semen Padang

Tanpa Striker Andalan, Persis Solo Nyaris Tersungkur Saat Jamu Semen Padang

Your Say | Sabtu, 22 Februari 2025 | 19:46 WIB

BRI Liga 1: Barito Putera Diharapkan Semakin Kuat, Siap Jamu Bali United?

BRI Liga 1: Barito Putera Diharapkan Semakin Kuat, Siap Jamu Bali United?

Your Say | Sabtu, 22 Februari 2025 | 19:23 WIB

Murka Paul Munster Usai Persebaya Surabaya Dihajar Dewa United

Murka Paul Munster Usai Persebaya Surabaya Dihajar Dewa United

Bola | Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:48 WIB

Anak Emas Shin Tae-yong Bocorkan Suasana Ruang Ganti: Cukup Kecewa!

Anak Emas Shin Tae-yong Bocorkan Suasana Ruang Ganti: Cukup Kecewa!

Bola | Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:24 WIB

Kenapa Patrick Kluivert Belum Nonton Laga Persib? Marc Klok: Harusnya Dia...

Kenapa Patrick Kluivert Belum Nonton Laga Persib? Marc Klok: Harusnya Dia...

Bola | Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB

Terkini

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:33 WIB

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:08 WIB

×