Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.820

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Dicky Prastya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB
Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak menetapkan pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.
  • Kemenkeu merencanakan perluasan basis pajak pada RAPBN 2027 untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.
  • Direktorat Jenderal Pajak menegaskan penghasilan sewa properti sudah lama menjadi objek pajak yang berlaku umum.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Pemerintah tidak akan menaik pajak baru dari pemilik rumah kontrakan yang sempat heboh beberapa waktu belakangan.

Menkeu Purbaya menilai kalau tidak ada penarikan pajak khusus kepada pemilik kontrakan. Sebab hal itu sudah lumrah dilakukan sebagaimana bisnis pada umumnya.

"Enggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu, biasa aja bisnis as usual," katanya, dikutip Minggu (16/8/2026).

Purbaya menilai kalau sebagaimana bisnis pada umumnya, apabila ada pemasukan ya sudah seharusnya mereka membayar pajak. Dia kembali menegaskan kalau Pemerintah tidak akan mengejar pajak baru dari pemilik kontrakan.

"Cuma kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, enggak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru dan bisnis as usual saja gitu, biasa aja," tegas dia.

Sebelumnya Kemenkeu berencana memperluas basis pajak pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satu yang difokuskan ada kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajak.

Ilustrasi rumah kontrakan. (dok. ist)
Ilustrasi rumah kontrakan. (dok. ist)

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengungkapkan, kebijakan itu menjadi bagian dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2027.

Sebagai contoh, pemerintah melihat potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga dapat menjadi objek pajak.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan enggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," katanya dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan virtual, dikutip Senin (10/8/2026).

baca juga

Tak lama setelahnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ikut buka suara soal wacana pajak kontrakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawati mengatakan kalau Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada. Untuk pajak kontrakan yang disebutkan, ia menyebut kalau itu bukan hal baru.

"Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud. Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Soal penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027, Inge menyebut hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," lanjutnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:08 WIB

Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya

Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027

Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Transfer ke Daerah di RAPBN 2027 Naik 5,5 Persen

Transfer ke Daerah di RAPBN 2027 Naik 5,5 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Terkini

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:08 WIB

Xdinary Heroes Batalkan Fan Meeting THE X-TOWN, Mengapa?

Xdinary Heroes Batalkan Fan Meeting THE X-TOWN, Mengapa?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:03 WIB

3 Parfum yang Tidak Meninggalkan Noda Kuning di Baju Putih, Wanginya Tahan Lama

3 Parfum yang Tidak Meninggalkan Noda Kuning di Baju Putih, Wanginya Tahan Lama

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Ulasan The Cat Who Saved Books: Kisah Hangat tentang Cinta pada Buku

Ulasan The Cat Who Saved Books: Kisah Hangat tentang Cinta pada Buku

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Tak Banyak yang Tahu! Kenapa 17 Agustus Selalu Identik dengan Lomba?

Tak Banyak yang Tahu! Kenapa 17 Agustus Selalu Identik dengan Lomba?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Sulap 5 Desa di Bekasi Berwajah Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Sulap 5 Desa di Bekasi Berwajah Sunda

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Layanan Kesehatan NTT Dikebut Pulih Usai Gempa M7,7, RS Mobil Dikirim ke Nagekeo

Layanan Kesehatan NTT Dikebut Pulih Usai Gempa M7,7, RS Mobil Dikirim ke Nagekeo

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:47 WIB

×