PSSI Dikejar Waktu Gaet Nafi Nahdi, Pemain Kelahiran Swiss Bisa Pilih Jerman

Arief Apriadi Suara.Com
Minggu, 20 April 2025 | 17:28 WIB
PSSI Dikejar Waktu Gaet Nafi Nahdi, Pemain Kelahiran Swiss Bisa Pilih Jerman
PSSI Dikejar Waktu Gaet Nafi Nahdi, Pemain Kelahiran Swiss yang Bisa Pilih Bela Jerman. [Dok. futboll.indonesiaa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PSSI dikejar waktu jika ingin mendapatkan jasa pemain muda potensial keturunan Jerman-Indonesia, Nafi Nahdi.

Dikutip dari @futboll.indonesia, Nafi yang masih berusia 18 tahun memegang paspor Jerman dan Indonesia. Ia biasa bermain menyisir sisi lapangan sebagai bek sayap atau winger.

Meski punya paspor Jerman, Nafi sebetulnya lahir di Jerman pada 4 April 2007. Darah Jerman berasal dari ibunya, sedangkan ayahnya berasal dari Pekalongan bernama Mursyid Nahdi.

Oleh karena itu, Nahdi masih punya kesempatan untuk bisa membela Timnas Indonesia jika PSSI meminatinya dan memanggilnya.

Nahdi sendiri sudah mengutarakan minatnya untuk membela Timnas Indonesia jika ada panggilan. Namun, PSSI sejauh ini belum melakukan pergerakan.

Sesuai peraturan, Nafi memang masih boleh memiliki kewarganegaraan ganda sebelum usianya melebihi 21 tahun. Hal ini juga terjadi pada Elkan Baggott yang punya tiga opsi kewarganegaraan; Indonesia, Inggris, dan Thailand.

Namun, Elkan akhirnya memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum usianya melebihi 21 tahun. Oleh karena itu, Elkan tidak melewati proses naturalisasi untuk membela Timnas Indonesia.

Hal serupa harus segera dilakukan oleh Nahdi Nafi. Ia harus memilih kewarganegaraan sebelum usianya melewati 21 tahun.

Hukum kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraannya paling lambat pada usia 21 tahun. Ketentuan ini diatur dalam PP No 21 Tahun 2022.

Baca Juga: Patrick Kluivert Potensi Lepas 2 Pemain Timnas Indonesia ke Malaysia

Anak berkewarganegaraan ganda adalah anak yang lahir dari perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Jika anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih kewarganegaraannya, maka anak tersebut dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden. Permohonan ini dapat disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan kata lain, Nafi Nahdi artinya harus melewati proses naturalisasi jika nantinya belum memilih kewarganegaraan atau lebih memilih menjadi Warga Negara Jerman.

Karier Klub Nafi Nahdi: Dari Swiss Menuju Jerman?

Musim ini, Nafi memperkuat FC Munsingen II, klub asal Swiss. Namun kabar terbaru menyebutkan bahwa ia tengah bersiap pindah ke salah satu klub di Jerman musim depan.

Perpindahan ini bisa menjadi batu loncatan penting dalam kariernya, sekaligus membuat PSSI harus lebih aktif menjalin komunikasi sebelum Nafi memutuskan untuk mengikat masa depan sepak bolanya bersama negara lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI