Namun, Komdis PSSI tetap menggelar sidang secara daring pada Rabu (7/5/2025), dan hasilnya adalah larangan bermain selama 12 bulan serta denda sebesar Rp 25 juta, merujuk pada Pasal 59 ayat 2 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2013.
Surat keputusan sanksi tersebut diunggah secara resmi oleh akun PSM Makassar, dan hukuman mulai berlaku saat laga kontra Malut United pada Sabtu (10/5/2025).
Manajemen PSM Makassar menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sanksi ini dan telah mengajukan banding. Pemilik klub, Sadikin Aksa, bahkan menyebut bahwa Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, juga terkejut atas keputusan tersebut.
“Pak Erick cukup terkejut, tapi beliau menjelaskan bahwa Komdis adalah badan independen dan tidak dapat diintervensi,” ungkap Sadikin.
Meski Yuran sudah meminta maaf dan menerima teguran dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), Komdis tetap menjatuhkan sanksi. Sadikin memastikan bahwa PSM akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur formal.
“Kami akan menempuh jalur banding secara formal sesuai mekanisme yang berlaku. PSM akan terus menjunjung tinggi semangat fair play dan profesionalisme, sembari memperjuangkan keadilan bagi pemain kami,” ucap Sadikin Aksa.
Kontributor: Aditia Rizki