Suara.com - Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia, bertambah pengurus PSSI yang rangkap jabatan.
Kabar ditunjuknya Yunus Nusi sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia tersiar pada Kamis (10/7/2025).
Yunus Nusi pun mengaku bangga dengan amanah yang diberikan padanya dan berharap bisa bekerja dengan lebih baik.
"Alhamdulillah diberikan amanah. InsyaAllah bisa bekerja dengan baik. Mohon dukungannya," kata Yunus Nusi.

Bertambah lagi pengurus PSSI yang rangkap jabatan, selain Ketua Umum Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Setidaknya ada beberapa tokoh penting dan anggota Exco yang juga merangkap jabatan selain di PSSI.
Kebanyakan anggota Exco PSSI juga merupakan pemilik klub yang berkompetisi di Liga 1 dan Liga 2.
Mulai dari Zainudin Amali, eks Kemenpora yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI, juga merupakan Komisaris PT LIB.
Lalu Endri Irawan selaku anggota Exco tetapi juga menjabat sebagai manajer Timnas Indonesia senior.
Baca Juga: Misi Terselubung Sekjen PSSI Yunus Nusi Terima Jabatan Komisaris Angkasa Pura
Kemudian ada Hasnuryadi Sulaiman, anggota Exco yang juga CEO Barito Putera dan anggota DPR RI.
Eko Setiawan selaku anggota Exco dan pemilik Farmel FC, Arya Sinulingga anggota Exco dan Stafsus BUMN serta founder Karo United.
Lalu ada tiga Exco lain, Khairul Anwar yang menjabat Direktur PSIS dan Komdis PSSI, Rudi Yulianto yang juga manajer Borneo FC.
Kemudian ada juga Peiter Tanuri, Anggota Exco yang juga merupakan Presiden Bali United.
Rangkap jabatan di PSSI memang sudah menjadi hal biasa, entah itu pemilik klub, pejabat di lembaga pemerintah dan pemilik perusahaan terkait.
Namun PSSI dan FIFA sebenarnya memiliki prinsip yang cukup baik dalam hal rangkap jabatan.
Yakni harus menjaga independensi dan netralitas dari kepentingan klub atau komersil dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.
Hal itu mengacu pada statuta PSSI 2019 Pasal 33;
'Anggota Komite Ekslusif tidak boleh dalam waktu bersamaan memegang jabatan di klub atau operator kompetisi'.
Selain itu FIDA Code of Ethics Bab 1 mengenai integritas;
Bahwa mengharuskan semua pejabatan federasi menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan atau kredibilitas organisasi.
Kontributor: Eko