Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda di Lebak Banten Diringkus Polisi

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda di Lebak Banten Diringkus Polisi
Sejumlah barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Lebak Banten dari tangan JN (Bhidhumas Polda Banten)

SuaraCianjur.id,- JN, Seorang pemuda berusia 33 tahun diringkus Satnarkoba Polres Lebak Banten, setelah mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut di tangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dirumahnya di Kp.Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan JN.

“Betul telah diamankan JN terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” kata Malik.

Malik menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti sabu dan lainnya.

"Dari tangan pelaku JN, kita amankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik Sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek VIVO warna biru,” beber Malik.

Malik menambahkan penangkapan pelaku berasal dari informasi yang diberikan masyarakat. Mendapati informasi tersebut, tim kemudian segera menindaklanjuti dengan mendatangi tkp.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," kata dia.

"Jadi modusnya disembunyikan di bungkus rokok. Dia pengedar," tambahnya.

Malik menjelaskan, kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narokotika di daerah hukum Polres Lebak.

“Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu program Berantas Narkoba di kalangan remaja (Tas Koja)," tegasnya.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan jajaran satnarkoba Polres Lebak.

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," beber Malik.

"Mari bersama berantas dan jauhi narkoba, Selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, stop narkoba," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel di Lebak Banten

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel di Lebak Banten

Banten | Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:15 WIB

BRIN Bantah Ada Tanaman Koka di Kebun Raya Bogor

BRIN Bantah Ada Tanaman Koka di Kebun Raya Bogor

Jabar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:08 WIB

Heboh Dugaan Bibit Koka Ada di Kebun Raya Bogor, Polisi Beri Penjelasan Seperti Ini

Heboh Dugaan Bibit Koka Ada di Kebun Raya Bogor, Polisi Beri Penjelasan Seperti Ini

Bogor | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:50 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:29 WIB

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Sumsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:18 WIB

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:42 WIB

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:00 WIB

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:55 WIB