Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda di Lebak Banten Diringkus Polisi

Suara Cianjur

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda di Lebak Banten Diringkus Polisi
Sejumlah barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Lebak Banten dari tangan JN (Bhidhumas Polda Banten)

SuaraCianjur.id,- JN, Seorang pemuda berusia 33 tahun diringkus Satnarkoba Polres Lebak Banten, setelah mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut di tangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dirumahnya di Kp.Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan JN.

“Betul telah diamankan JN terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” kata Malik.

Malik menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti sabu dan lainnya.

"Dari tangan pelaku JN, kita amankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik Sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek VIVO warna biru,” beber Malik.

Malik menambahkan penangkapan pelaku berasal dari informasi yang diberikan masyarakat. Mendapati informasi tersebut, tim kemudian segera menindaklanjuti dengan mendatangi tkp.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," kata dia.

"Jadi modusnya disembunyikan di bungkus rokok. Dia pengedar," tambahnya.

baca juga

Malik menjelaskan, kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narokotika di daerah hukum Polres Lebak.

“Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu program Berantas Narkoba di kalangan remaja (Tas Koja)," tegasnya.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan jajaran satnarkoba Polres Lebak.

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," beber Malik.

"Mari bersama berantas dan jauhi narkoba, Selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, stop narkoba," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel di Lebak Banten

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel di Lebak Banten

Banten | Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:15 WIB

BRIN Bantah Ada Tanaman Koka di Kebun Raya Bogor

BRIN Bantah Ada Tanaman Koka di Kebun Raya Bogor

Jabar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:08 WIB

Heboh Dugaan Bibit Koka Ada di Kebun Raya Bogor, Polisi Beri Penjelasan Seperti Ini

Heboh Dugaan Bibit Koka Ada di Kebun Raya Bogor, Polisi Beri Penjelasan Seperti Ini

Bogor | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:50 WIB

Terkini

Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar

Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar

Foto | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:07 WIB

Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa

Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa

Sulsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:07 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Yang Tampak Murah Belum Tentu Hemat: Dilema Belanja Kelas Menengah ke Bawah

Yang Tampak Murah Belum Tentu Hemat: Dilema Belanja Kelas Menengah ke Bawah

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek

7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:03 WIB

Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan

Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:00 WIB

Bukan 350 Tahun Dijajah: Membongkar Mitos Besar dalam Sejarah Indonesia

Bukan 350 Tahun Dijajah: Membongkar Mitos Besar dalam Sejarah Indonesia

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:00 WIB

Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia

Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:59 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB