cianjur

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda di Lebak Banten Diringkus Polisi

Suara Cianjur Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda di Lebak Banten Diringkus Polisi
Sejumlah barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Lebak Banten dari tangan JN (Bhidhumas Polda Banten)

SuaraCianjur.id,- JN, Seorang pemuda berusia 33 tahun diringkus Satnarkoba Polres Lebak Banten, setelah mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut di tangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dirumahnya di Kp.Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan JN.

“Betul telah diamankan JN terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” kata Malik.

Malik menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti sabu dan lainnya.

"Dari tangan pelaku JN, kita amankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik Sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek VIVO warna biru,” beber Malik.

Malik menambahkan penangkapan pelaku berasal dari informasi yang diberikan masyarakat. Mendapati informasi tersebut, tim kemudian segera menindaklanjuti dengan mendatangi tkp.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," kata dia.

"Jadi modusnya disembunyikan di bungkus rokok. Dia pengedar," tambahnya.

Baca Juga: Mau Tahu Teknik Membuat Bonsai dan Cara Perawatannya? Begini Caranya

Malik menjelaskan, kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narokotika di daerah hukum Polres Lebak.

“Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu program Berantas Narkoba di kalangan remaja (Tas Koja)," tegasnya.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan jajaran satnarkoba Polres Lebak.

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," beber Malik.

"Mari bersama berantas dan jauhi narkoba, Selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, stop narkoba," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI