Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Ditolak, LPSK Temukan Kejanggalan Ini

Suara Cianjur | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:03 WIB
Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Ditolak, LPSK Temukan Kejanggalan Ini
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. (FOTO ISTIMEWA) (Kontributor/Putu Ayu Palupi)

SuaraCianjur.Id,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara tegas menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Alasannya LPSK menolak permohanan Putri karena mereka menemukan adanya kejanggalan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menjelaskan kejanggalan pertama adalah adanya dua permohonan lain yang diajukan. Pertama pada tanggal 8 Juli 2022 Putri melayangkan perlindungan merujuk laporan polisi yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lalu yang kedua Putri kembali melayangkan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022. Tapi dalam laporan itu memiliki nomor yang sama.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P (Putri). Sampai akhirnya, kami kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).

Hasto juga menyampaikan, dua usaha pertemuan dengan Putri tidak mendapat hasil yang ditargetkan. LPSK kemudian menjadi ragu apakah Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.

"Kedua pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," jelasnya.

Penolak juga didasari LPSK yang merujuk pada keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan tidak ada dugaan pelecehan seksual terhada Putri.

"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," pungkas Hasto.

Sementara itu seperti yang diketahui, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Aliran Dana dari Ferdy Sambo kepada Para Ajudan? Pengacara Brigadir J Minta PPATK Telusuri

Ada Aliran Dana dari Ferdy Sambo kepada Para Ajudan? Pengacara Brigadir J Minta PPATK Telusuri

| Senin, 15 Agustus 2022 | 16:44 WIB

Usai Rayakan Hari Pernikahan, Amarah Ferdy Sambo sampai Ubun-ubun

Usai Rayakan Hari Pernikahan, Amarah Ferdy Sambo sampai Ubun-ubun

| Senin, 15 Agustus 2022 | 16:43 WIB

Buntut Pengakuan Ferdy Sambo, Tim Khusus Polri Lakukan Penyidikan ke Magelang

Buntut Pengakuan Ferdy Sambo, Tim Khusus Polri Lakukan Penyidikan ke Magelang

| Senin, 15 Agustus 2022 | 16:38 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB