SuaraCianjur.id- Hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J oleh Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dipastikan tidak ada dugaan penyiksaan di tubuh Brigadir J .
Hal itu dipastikan setelah adanya hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.
"Saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan autopsi maupun pencahayaan tidak ada luka-luka selain luka kekerasan senpi," ungkap Ketua tim independen autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menurutnya luka-luka pasti yang ditemukan di tubuh Brigadir J, yakni hanya tanda kekerasan akibat senjata api.
"Semua tempat-tempat dari informasi keluarga soal ada tanda kekerasan, kami pastikan tidak ada tanda kekerasan selain senpi pada tubuh korban," kata dia.
Tim penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pmebunuhan berencana kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Terakhir istri dari Ferdy bernama Putri Candrawathi menyusul ditetapkan tersangka.
Tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sumber: Suara.com
Lantas setelah itu Ferdy menembak dinding untuk membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak.
Baca Juga: Kejagung Dalami Korupsi Rp 78 Triliun, Juragan Sawit Surya Darmadi Sakit Dada