SuaraCianjur.id- Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat (19/8) pekan kemarin. Itsus memeriksa Hengki atas dugaan dirinya yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Soal kabar pemeriksaan tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Barusan info dari Itsus, betul sudah memberikan keterangan ke Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Senin (22/8/2022), seperti dikutip dari Suara.com.
Dedi sejauh ini belum dapat menjelaskan secara detail, soal hasil pemeriksaan Hengki. Tim Itsus Polri telah meminta keterangan dari Hengki. "Keterangan saja," singkat Dedi.
Diberitakan sebelumnya, tujuh anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik, dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut, tujuh anggota Polda Metro Jaya tersebut yakni empat orang berpangkat perwira menengah atau Pamen dan tiga perwira pertama atau Pama.
Secara keseluruhan terdapat 83 polisi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebanyak 35 diantaranya diduga melanggar etik.
Sementara itu, hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J telah dilakukan dan akan diumumkan oleh Tim Forensik. Hasil laporan itu akan diserahkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), ke penyidik Bareskrim Polri.