SuaraCianjur.id- Isu tentang adanya anggota kepolisian lulusan terbaik peraih Adhi Makayasa yang turut dicopot, dan dimutasi, karena diduga terlibat dalam pusaran Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengaku mendengar isu tersebut.
"Saya mendengar di situ juga ada (peraih) Adhi Makayasa, yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan enggak gampang," ucap Trimedya dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sementara itu, Trimedya juga turut meminta supaya proses sidang etik segera dilakukan agar terduga pelanggar tidak digantung statusnya.
"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," kata dia.
Menurutnya sidang etik harus segera dilakukan agar anggota kepolisian yang tidak bersalah bisa terbebas dari stigma 'pembunuh'.
"Tolong jangan dipending. Karena keluarganya menyampaikan Saudara Kapolri, dengan peran yang minim tetapi muncul stigma kepada mereka, keluarganya pembunuh, padahal perannya minim sekali," tuturnya.
Dirinya mencontohkan personel yang mendapatkan tugas membuat administrasi penyidikan, karena peran tersebut pasti berdasarkan perintah langsung bukan karena keinginannya sendiri.
"Ada yang disuruh bikin mindik kan itu atas perintah. Betul enggak, Pak Kabareskrim?" tanya dia.
Baca Juga: Wanita Muslimah Ini Tips Tampil Cantik Sesuai Anjuran Rasulullah
Kemudian Trimedya pun meminta kepada Kapolri untuk memberikan tindakan tegas kepada mereka yang terbukti bersalah.
"Kalau bersalah ya disikat, kalau tidak ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," kata dia.
Semetara itu, sidang kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo digelar pada hari Kamis (25/8/2022).
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (24/8/2022).